REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Timnas U-23 masih terlalu kuat untuk Papua Nugini. Pada laga kedua MNC Cup 2013 di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta, Jumat (23/11), skuat Rahmad Darmawan unggul telak 6-0.
Dendi Santoso dan Yandi Sofyan membawa Timnas Indonesia U-23 unggul dua gol di babak pertama. Gol-gol yang tercipta pada menit 18 dan 38 itu merupakan hasil kerja sama yang bagus antarpemain meski sebelumnya mendapatkan perlawanan yang sengit dari lawan.
Di babak kedua, Indonesia semakin trengginas dan mencetak empat gol tambahan lewat Andik Vermansah, Yandi Sofyan, Bayu Gatra, dan Roni Esar. Sayang, kemenangan itu harus dibayar mahal dengan cederanya Yandi Sofyan. Mantan striker CS Vise itu harus digotong keluar lapangan setelah diganjal di kotak penalti lawan.
Susunan pemain
Papua Nugini : Wilbert Benjamin (pg), Joe Daniel, Yang Peter Michael, Fugre Eliud Sainduo, Dabinyaba Nigel, Jamal Eugine Seeto, Semmy Tommy, Bala Roland Lasisi/kk, Sengum Maximilion, Sabua Jacob dan Upaiga Koriak.
Indonesia : Andritany Ardiyasa (pg), Roni Esar, Andri Ibo, Manahati Lestusen, Alvin Tuasalamony, Dedi Kusnandar, Rizky Pellu, Andik Vermansyah, Dendi Santoso, Bayu Gatra dan Yandi Sofyan.
Jumat, 22 November 2013
Leonardo Berharap Masuk Jajaran Inter Pimpinan Erick Thohir
REPUBLIKA.CO.ID, MILAN -- Leonardo berharap kembali ke Inter Milan. Meski kini kepemimpinan di Inter beralih kepada pengusaha Indonesia, Erick Thohir, ia berharap tetap kembali bekerja untuk La Beneamata.
Massimo Moratti sudah menjual 70 persen saham Inter kepada Erick Thohir. Jabatan Presiden Inter pun diserahkan Moratti kepada Erick.
"Saya tidak tahu apakah Thohir menginginkan saya, tapi saya memiliki hubungan baik dengan Moratti. Ia tahu semua tentang saya dan ide saya," tutur Leonardo kepada the Gazzetta dello Sport, seperti dinukilFootball-Italia.net, Jumat (22/11).
Namun, kata Leonardo, jika Erick Thohir memanggil dirinya karena mendapat informasi dari Moratti, ia siap.
"Namun, untuk memulai peran baru selama musim tidak pernah ideal. Namun sekarang adalah waktu tepat untuk menikmati masa-masa dengan keluarga. Tapi saya tidak ingin beristirahat terlalu lama," tutur Leonardo yang mengaku lebih memilih bekerja dengan Inter ketimbang AC Milan.
Massimo Moratti sudah menjual 70 persen saham Inter kepada Erick Thohir. Jabatan Presiden Inter pun diserahkan Moratti kepada Erick.
"Saya tidak tahu apakah Thohir menginginkan saya, tapi saya memiliki hubungan baik dengan Moratti. Ia tahu semua tentang saya dan ide saya," tutur Leonardo kepada the Gazzetta dello Sport, seperti dinukilFootball-Italia.net, Jumat (22/11).
Namun, kata Leonardo, jika Erick Thohir memanggil dirinya karena mendapat informasi dari Moratti, ia siap.
"Namun, untuk memulai peran baru selama musim tidak pernah ideal. Namun sekarang adalah waktu tepat untuk menikmati masa-masa dengan keluarga. Tapi saya tidak ingin beristirahat terlalu lama," tutur Leonardo yang mengaku lebih memilih bekerja dengan Inter ketimbang AC Milan.
Hanya Sebuah Goresan Pena . .
Tema esai : Kongkretkan
Mimpi dan Ide Melalui Kontribusi Nyata
Judul esai : Pendidikan
Informal serta Organisasi Untuk Keseimbangan Pendidikan Formal
Pada
era globalisasi ini pendidikan menjadi hal yang sangat utama , serta sesuatu
hal penting dalam menjalani kehidupan di masa sekarang. Pendidikan saat ini
mulai dari Taman kanak-kanak sampai tingkat SMA , jarang sekali pendidikan bersifat
informal seperti kegiatan futsal ,tari, maupun yang lainnya di fasilitasi
dengan baik dan di tunjang dengan pengajar yang baik. Apalagi OSIS akhir-akhir ini minatnya menurun. Pendidikan
pada saat ini saya melihat , hanya belajar dan belajar . sekolah hanya di
jadikan tempat untuk menimba ilmu yang memberatkan otak kiri tanpa menghiraukan
keseimbangan otak kanan . Selain itu saya ingin juga pendidikan di Indonesia
terutama pendidikan di daerah saya bukan hanya di isi oleh ilmu yang bersifat
ilmu pasti tetapi juga seperti ilmu yang bisa langsung di terapkan di dalam
masyarakat bila perlu juga ilmu tentang bisnis yang bisa di terapkan oleh
kalangan muda . Dari hal – hal di atas tersebut seperti kegiatan
ekstrakulikuler jarang sekali di berikan tempat untuk berkembang, maupun ilmu
bermasyarakat serta ilmu bisnis jarang sekali ada sekolah yang mengajarkan ilmu
tersebut padahal menurut saya ilmu itulah yang dapat terpakai di masyarakat
sedangkan ilmu yang selam ini kita pelajari di sekolah setalah lulus jika kita
tidak menekuni lagi pasti akan lupa.
Oleh
karena itu ,dengan segala pelajaran di sekolah yang membuat diri kita menjadi
terbebani tanpa ada rasa kepuasan dalam menjalani semua pelajaran. Memang pada
saat ini sudah ada yang namanya kegiatan ekstrakulikuler, untuk menunjang minat
siswa tetapi,
seperti saya katakan pada paragraph pertama,kegiatan
tersebut jarang menjadi pusat konsentrasi oleh pemerintah terutama Kementrian
Budaya dan Pendidikan.Kegiatan tersebut seakan hanya menjadi pelengkap tanpa
mendorong untuk mewujudkan fungsi sebenarnya. Contoh kegiatan futsal di daerah saya,memang kegiatan
ekskul tersebut berjalan dengan baik
tetapi anak-anak yang ada dalam ekskul tersebut seakan hanya ingin menuruti
perintah sekolah agar wajib mengikuti 1 murid 1 ekskul.Ternyata di dalam diri
mereka hanya ada pelarian tanpa adanya kepuasan . Jika kita lihat lebih dalam
lagi sebenarnya ekstrakulikuler itu bisa juga menjadi pengontrol emosi
siswa,karna setelah dia belajar seharian di sekolah atau dalam menghadapi
kehidupannya sehari-hari dia mempunyai jalan untuk menyalurkan bakatnya yang
selama ini terpendam.
Sejak saat ini sekolah saya memberikan kebebasan bagi
setiap murid yang ingin mengembangkan bakatnya masing-masing tanpa ada paksaan
serta nanti akan di berikan guru yang berkompeten dalam bidangnya. Baru-baru
ini muncul ekskul paskibra ,ekskul itu muncul atas kemauan siawa serta di
dukung oleh OSIS dan waka bid.kesiswaan. Jadi jangan hanya memenuhi otak kalian
yang memberatkan otak kiri saja tapi latihlah otak kanan kalian agar
seimbang.Bukankah di dunia ini harus memilik keseimbangan,sama seperti otak
kalian.
Oleh karena itu setiap ada kesempatan untuk mengadakan
classmeeting derta di lanjutkan dengan pentas seni kecil-kecilan yang bersifat
Intern . Mau itu saat ulang tahun sekolah atau hari pengambilan rapot maupun
mengisi waktu luang sehabis semesteran,kegiatan itu untuk apa,agar mereka yang
ikut ekstrakulikuler merasa bangga atas kemampuan mereka dan tidak merasa
kegiatan ekskul yang mereka lakukan tidak sia-sia
Selain dalam membahas kegiatan informal yang berupa
kegiata ekstrakulikuler ada juga yaitu OSIS saya melihat ,pada khususnya di
sekolah saya minat untuk menjadi pengurus OSIS sangat kurang. Dari tahun
ketahun minat mereka untuk menjadi seorang anggota OSIS memang menurun,dari
yang saya lihat . Banyak sekali persoalan hidup anak jaman sekarang ,yang
seharusnya mereka tidak pikirkan tetapi menjadi beban buat mereka. Contoh
seperti mereka ingin membantu orang tua mereka untuk mencukupi biaya
sekolah,tetapi mereka menghiraukan bahwa mereka itu di tuntut oleh orang tua
mereka belajar,tidak untuk mencari uang. Memang bagus tetapi sebenarnya itu
tidak baik bagi perkembangan anak itu sendiri ,karna otak mereka dan seumuran
mereka belum pantas untuk mencari uang sebaliknya mereka sepantasnya mengasah
otak mereka melalui pembelajaran di sekolah atau pun dengan menekuni bidang kegitan
informal yang mereka gemari. Siapa tau,mereka bisa membantu serta membuat
bangga dengan prestasi yang di miliknya ,bukan dengan seperti tadi mencari uang
untuk sekolah dan bantu orang tua.Memang baik ,tetapi pasti sebagai orang tua.
Orang tua akan sedih karna tidak bias membuat anaknya mendapatkan pendidikan
yang layak. Serta daya otak mereka akan terbagi – bagi antara pelajaran atau
pun membantu orang tua. Oleh karna itu mereka menjadi tidak foks,akhirnya
terbengkalai dua-duanya.
Lain lagi dengan faktor yang satu ini,ini adalah
faktor takut dari dalam diri.Pada awal masuk kelas XI ada yang mengambil
jurusan IPA yang bias dikatakan harus mempunyai konsentrasi yang maksimal serta
harus belajar-belajar dan belajar. Oleh karena itu banyak yang tidak ingin
masuk OSIS karna faktor ini,mereka menginginkan keluar dari organisasi serta fokus
dalam belajar.Memang,sikapnya dalam pilihan ini cukup baik,tetapi lihat dulu orang-orang
yang ikut organisasi mempunyai pemikiran berbeda dengan orang lain. Dalam OSIS
pun kita mendapatkan ilmu yang tidak ada dalam pelajaran serta kita dapat lebih mengenal dan
peka terhadap sifat atau prilaku seseorang.
Karena banyak sekali alasan mereka ingin keluar dari
OSIS ,sekolah kami mengadakan kegiatan rutin yaitu OPBPKS (Observasi Pembinaan
Budi Pekerti Siswa) hal ini dimaksudkan untuk mencari bibit OSIS periode
berikutnya dan membentuk budi pekerti siswa serta mereka nantinya akan di bagi
setiap kelompok . Masing –masing kelompok terdapat guru pembimbing dan
penanggung jawab kakak OSIS maupun MPK serta ketua kelompok,wakil serta
sekeretaris dan bendahara. Mereka nanti akan menghuni setiap kelompok satu
rumah urusan makan dan sebagainya urusan mereka Di sana nanti terlihat mana
siswa yang memilik jiwa kepemimpinan baik itu dalam karnaval yaitu pawai pada
hari pertama menggunakan kostum unik mengelilingi kampong . Maupun dalam cross
country yaitu kegiatan menelusuri alam di sekitar perkampungan yang di tinggali
. Serta dalam kegiatan mengobservasi atau meneliti masyarakat sekitar yang
mereka tinggali. Di sana juga dapat terlihat kebersamaan dalam susah maupun
duka ,jika ada kesalahan yang di dapat oleh siswa akan mendapat pita hitam dan
jika ada yang berkelakuan baik akan mendapat pita merah. Serta kegembiraan
mereka pada saat acara malam bisa itu ngelawak atau bernyanyi dan khusyuan
mereka saat mereka di bangunkan jam 2 pagi untuk shalat tahajud serta
dilanjutkan tausyiah dari perwakilan masing-masing kelompok maupun mengaji
bersama dan keramahan mereka saat ada bazaar buku dan pakaian layak pakai
,serta pada acara pengobatan gratis bagi masyarakat sekitar. Setelah pulang
mereka di harapkan dapat mempererat antar satu dengan yang lainnya atau lebih bisa
sharing dengan guru pembimbimngnya. Pada akhir tahun tepatnya saat ingin di
langsungkan kegiatan LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) mereka yang sudah
di nilai dalam kegiatan OBSERVASI yang lalu akan di panggil untuk bersedia
menjadi bagaian dari OSIS maupun MPK SMA Perguruan Rakyat 1.
Memang system pendidikan di Indonesia pada umunya
serta di Ibu kota Jakarta pada khusunya, hanya menitik beratkan pada
perkembangan otak kiri.Oleh Karena itu banyak sekali anak sekolah yang sehabis
pulang bergrombol tanpa ada kegiatan nongkrong di pinggir jalan maupun di warung-warung kopi. Mereka bukan langsung
pulang atau pun melakukan kegiatan ekstrakulikuler di sekolah mau pun duduk
untuk berdiskusi dalam organisasi. Hal seperti inilah yang harus di rubah oleh
tiap-tiap individu atau pun sekolah serta metode pendidikan di Indonesia. Seharusnya
pihak sekolah mengarahkan kegiatan masing – masing siswa untuk mengisi kegiatan
yang lebih baik serta membentuk akhlak serta mengendalikan emosi dalam setiap
diri siswa khususnya tingkata SMA dan sederajat karena pada tahap perkembangan
SMA emosi yang di miliki kadang meledak –ledak karna ingin mencari jati diri.
Seharusnya mereka sebagai generasi muda dan penerus
perjuangan bangsa ini,di ajarkan cara membentuk kepribadian diri bukan hanya di
ajarkan untuk cerdas kalau menurut ibu saya “ Nyari orang yang pinter itu bnyak
tapi nyari orang yang bener jarang “ kenapa bisa di kata kan seperti itu karna
pendidikan saat ini hanyan pada ilmu dunia tanpa membentuk karakter tiap
individu. Pada saat saya memasuki sekolah menengah saya di berikan pengarahan
untuk menjadi pribadi yang berdasarkan tiga aspek yaitu IQ,EQ,dan SQ kenapa
tiga hal itu yang menunjang keberhasilan hidup seseorang karna Ilmu tanpa
emosional dan spiritual akan tidak mempunyai arah tujuan . Oleh karena itu saya
menginginkan pendidikan di Indonesia pada umumnya serta si Ibukota Jakarta pada
khususnya mengajarkan ketiga aspek tersebut untuk meraih “Keseimbangan diri” banyak tawuran akhir-akhir ini bukan hanya
emosi mereka yang tak tersalurkan dengan benar tetapi juga karna sekolah hanya
menuntut belajar,belajar dan belajar.Memang tidak ada yang harus di salahkan
,mulai sekarang seharusnya sudah di rubah mulai dari individu,lingkungan baik
itu sekolah maupun keluarga dan pemerintah sebagai pemangku kebijakan.
Keseimbangan bukan hanya dapat di capai dengan
cara-cara di atas seperti menyalurkan bakat dalam kegiatan ekstrakulikuler
maupun organisasi atau dengan 3 aspek yaitu IQ,EQ,dan SQ. Tetapi pada saat ini
saya bisa mengatakan sistm pendidikan Indonesia itu curang ,hanya memberikan
pendidikan yang jelas-jelas di kehidupan nyata tidak memberikan tuntunan dalam
menjalani hidupontoh tidak ada pendidikan entrepreneur atau bisnis di sekolah khususnya SMA jikalau
ada pasti pengaplikasiannya kurang atau juga dalam pendidikan tidak ada yang
namanya tentang ilmu psikologi masyarakat. Sedangkan pada prakteknya di
lapangan teori yang kita pelajari selama ini tidak ada sama sekali manfaatnya
jika kita tidak menekuni pekerjaan di bidang tersebut. Apakah siswa pada
jurusan IPA nanti jika keluar sekolah dia dapat menerapkan teori kimia atau
fisika dan sebagainya?. Tidak juga kan,oleh karena itu saya ingin mereka
mempunyai bekal nanti jika menghadapi dunia kerja yang membutuhkan keuletan dan
sanggup untuk bekerja sama satu dengan yang lainnya.
Hormat
Saya,
Mochamad
Sefti Fajri_SMA Perguruan Rakyat 1_Jakarta
Makalah Ushul Fiqih
PENDAHULUAN
3.1
Latar
Belakang
Kata ushul fiqh dapat dilihat dari dua aspek, yaitu ushul dan fiqh. Kata
ushul jamak dari kata ashal, secara etimologi diartiakan sebagai “fondasi”,
baik yang bersifat materi ataupun bukan. Adapun menurut istilah ashal mempunyai
beberapa arti berikut ini.
1.
Dalil,
yakni landasan hukum seperti pernyataan ulama ushul fiqh bahwa ashal dari
wajibnya shalat lima waktu adalah firman Allah SWT. Dan sunnah Rasul SAW.
2.
Qa’idah,
yaitu dasar atau pondasi sesuai dengan sabda Nabi:
Artinya : Islam didirikan
atas lima ushul
3.
Rajih,
yaitu yang terkuat, seperti dalam ungkapan para ushul fiqh
Ibnu Subki mendefinisikan ushul fiqh sebagai himpunan dalil-dalil secara
global. Jumhur ulama mendefinisikan ushul fiqh sebagai, himpunan kaidah norma
yang berfungsi sebagai alat penggalian syara dari dalil-dalilnya. Ibnu Humam
dari kalangan Ulama Hanafiyah mendefinisikan ushul fiqh sebagai pengetahuan
tentang kaidah-kaidah dan metode penggalian hukum syara mengenai perbuatan
manusia (amaliayah) dari dalil-dalil yang terperinci.
Menurut Imam al-Badawi, ilmu ushul fiqh adalah ilmu pengetahuan tentang
dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil tersebut dan keadaan
(persyaratan) orang yang menggunakannya. Sementara menurut Taju al-Din as-Subki
adalah himpunan dalil fiqh secara global. Menurut Khudairi Beik, yaitu himpunan
kaidah norma yang berfungsi sebagai alat penggali syara dari dalil-dalilnya.
3.2
Tujuan
Penulisan
1.
Menjelaskan
pengertian Al-Qur’an
2.
Menjelaskan
kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber hukum
3.
Menjelaskan
aspek-aspek hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an
BAB II
PEMBAHASAN
Al-Qur’an
A.
Pengertian Al-Quran
Ditinjau dari segi bahasa (etimologi) kata terambil dari kata . Penambahan
huruf alif dan nun berfungsi untuk menunjukan kesempurnaan. Makna
secara bahasa kata bukan sekedar
( ), tetapi bacaan yang
sempurna. Kata “bacaan” ini mengandung arti bahwa al-Qur’an merupakan sesuatu
yang selalu dibaca ( ). Hal
ini diperkuat oleh ayat al-Qur’an sebagai berikut :
17. Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di
dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya.18. apabila Kami telah selesai
membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu. (QS. Al-Qiyamah/75:17-18)
Secara terminologi ada beberapa definisi al-Qur’an yaitu :
a. Menurut Abdul Wahab Khallaf, al-Qur’an
ialah kalam Allah yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad melalui
Malaikat Jibril dengan lafadz berbahasa Arab dengan makna yang benar sebagai
hujah bagi Rasul, sebagai pedoman hidup, dianggap ibadah membacanya dan urutannya
dimulai dari surat al-Fatihah dan di akhiri oleh surat an-Nas serta dijamin
keasliannya.[1]
b. Menurut Mahmud Syaltu, al-Qur’an ialah
lafaz berbahasa Arab yang diturnkan kepada Nabi Muhammad SAW yang dinukil
sampai kepada kita secara mutawatir.[2]
c. Menurut Abu Zahra, al-Qur’an ialah
kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW berupa ayat pertama turun, yaitu
dan ayat yang
terakhir turun, yaitu .[3]
Berdasarkan kepada tiga definisi tersebut di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa al-Qur’an adalah: “Lafadz berbahsa Arab yang diturnkan kepada Nabi
Muhammad SAW, yang dinukilkan secara mutawatir, ditulis dalam mushaf dan
membacanya dianggap sebagai ibadah.
Al-Qur’an juga disebut sebagai mukjizat. Hal ini, mengandung arti bahwa
al-Qur’an memiliki keistimewaan luar biasa yang tidak dapat ditandingi oleh
manusia baik yang berhubungan deungan uslub
bahasannya, keindahan redaksinya atau jangkauan makna yang dikandungnya.
Al-Qur’an juga memiliki keautentukan dan keorisinilan yang terjamin dari mulai
ditrunkannya sampai sekarang. Hal ini ditegaskan langsung oleh Allah SWT.
9. Sesungguhnya Kami-lah yang
menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya[793]. (QS.al-Hijr/15:9)
[793]
Ayat ini memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al Quran
selama-lamanya.
B. Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum
Alquran adalah sumber hukum Islam pertama dan utama. Alquran adalah kitab
suci yang memuat (firman) Allah, Tuhan Yang Maha Esa, asli seperti yang
disamapaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai rasul-Nya
sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula- mula di Makkah
kemudian di Madinah untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam
hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia ini dan kebahagiaan di
akhirat kelak.
Mengapa kita katakan bahwa Alquraan adalah sumber pertama dan utama, dalam
menjalankan segala sesuatu urusan di dunia ini agar terciptanya kehidupan yang
sejahtera serta bahagia di akhirat . Mari kita lihat penjelasan di bawah ini
agar kita mengerti kedudukan alquraan sebagai sumber hukum.
Sumber hukum Islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum islam. Allah
telah menetukan sendiri sumber hukum (agama dan ajaran) Islam yang wajib diikuti
oleh setiap muslim. Menurut Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 59 :
59. Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian
jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada
Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.
Selain berdasarkan surat An-Nisa dapat juga dilihat lebih terperinci pada
percakapn Nabi Muhammad dengan sahabat Beliau Mu’az bin Jabal yang di dalam
kepustakaan terkenal dengan hadits Mu’az yaitu :
oleh Tirmidzi dalam Sunan-nya nomor 1327
dan 1328 dengan lafadh :
Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengutus
Mu’adz ke Yaman. Maka beliau bersabda : “Bagaimana engkau menghukum (sesuatu) ?”. Mu’adz menjawab : “Saya akan
menghukum dengan apa-apa yang terdapat dalam Kitabullah”. Beliau bersabda : “Apabila tidak terdapat dalam Kitabullah ?”. Mu’adz menjawab : “Maka (saya
akan menghukum) dengan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam”. Beliau
bersabda kembali : “Apabila tidak
terdapat dalam Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ?”. Mu’adz menjawab : “Saya akan
berijtihad dengan pikiran saya….
Dari hadis Mu’az bin jabal di atas, daptlah disimpulkan bahwa (a) sumber
hukum islam ada tiga, yaitu (1) Al-Qur’an (2) As-Sunnah, dan (3) akal pikiran
manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.
Ketiga sumber hukum Islam itu merupakan satu rangkaian kesatuan, dengan urutan
keutamaan seperti tercantum dalam kalimat tersebut di atas. Tidak boleh
dibalik. Jika kita lihat lebih baik maka kita dapat menyimpulkan beberapa hal
yaitu Al-Qur’an bukanlah kitab hukum yang memuat kaidah-kaidah hukum secara
lengkap tereperinci. Pada umumnya hanya memuat kaidah-kaidah hukum fundamental
yang harus dikaji dan dikembangkan oleh pikiran manusia yang memenuhi syarat
untuk diterapkan dalam masyarakat.
Muhammad Idris As-Syafi’i (767-820 M) yang terkenal dengan panggilan kehormatan
Imam Sayfi’i menyusun teori sumber-sumber hukum Islam dalam buku yang bernama
kitab al-Risala fi usul al Fiqh. Menurutnya sumber hukum Islam ada empat yaitu
(1) Al-Qur’an (2) As-Sunnah atau Al-Hadits, (3) Al-Ijma dan (4) Al-Qiyas.
Pendapat As-Syfi’i ini disandarkan pada Al-Qur’an surat An-Nisa (4) ayat 59.
Semua penjelasan di atas mengatakan bahwa, Al-Qur’an sebagai sumber pertama
dan utama di antara sumber hukum yang lainnya karena Allah SWT menurunkan
Al-Qur’an ke bumi ini mempunyai fungsi yaitu :
a)
Sebagai
Huda ( ) artinya petunjuk bagi
kehidupan umat sebagaimana di jelaskan dalam al-Qur’an:
2. Kitab[11] (Al Quran) ini tidak
ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa[12], (Qs.al-Baqarah/2:2)
[11] Tuhan menamakan Al Quran dengan Al kitab yang di
sini berarti yang ditulis, sebagai isyarat bahwa Al Quran diperintahkan untuk
ditulis.
[12] Takwa Yaitu memelihara diri dari siksaan Allah
dengan mengikuti segala perintah-perintah-Nya; dan menjauhi segala
larangan-larangan-Nya; tidak cukup diartikan dengan takut saja.
b)
Sebagai
Furqan ( ), artinya pembeda antara
yang baik dan yang buruk, yang halal dengan yang haram dan yang salah dengan
yang benar, yang indah dengan yang jelek serta yang boleh dilakukan dan yang
terlarang untuk dilakukan, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an suart
al-Baqarh/2 ayat 185:
185. (Beberapa hari yang
ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan
(permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan
mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena
itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan
itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak
hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu
mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya
yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
c)
Sebagai
Mauizhah ( ), artinya
pengajaran yang akan mebimbing manusia dalam kehidupannya untuk mendapatkan
kebahagiaan dunia dan akhirat. Terdapat dalam al-Qur’an surat Yunus/10 ayat 57:
57. Hai manusia, Sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu
dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta
rahmat bagi orang-orang yang beriman.
Maka, sudah sangat jelas bahwa kedudukan Al-Quran dalam sumber hukum Islam
adalah yang pertama dan yang paling utama.
C. Aspek – aspek Hukum yang Terdapat di Dalam
Al-Qur’an
Ada tiga aspek hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu :
1. Hukum i’tiqadiah yaitu yang
bersangkutan apa-apa yang diwajibkan kepada mukallaf[4]
tentang i’tiqadnya kepada Allah,Malaikatnya, Kitab-kitabnya, Rasul-rasulnya dan
hari akhirat.
2. Hukum Khulqiah, yaitu yang bersangkut
dengan apa yang diwajibkan kepada mukallaf, akan meningkatkan moral, budi
pekerti,adab sopan santun, dan menjauhkan diri dari sikap yang tercela.
3. Hukum amaliah yaitu yang bersangkutan
dengan apa yang bersumber dari perkataan, perbuatan, perjanjian dan segala
macam tindakan. Macam yang ketiga ini, fik-hul Qur’an yaitu maksud menyampaikan
kepadanya itu ialah dengan ilmu ushul fiqih.
Hukum amaliah itu dalam Al-Qur’an, mengatur dua macam hal. Pertama, hukum
ibadat, sembahyang, puasa, zakat, haji, nazar, sumpah, dan lain-lain ibadat
yang bertujuan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Kedua, hukum
mu’amalat, tentang perjanjia, segala macam tindakan, hukuman kejahatan dan
lain-lain. Yaitu selain yang termasuk ibadat. Bertujuan mengatur hubungan
mukallaf, antara satu sama lain. Sama saja, apakah yang mereka itu pribadi,
atau masyarakat, atau bangsa-bangsa. Hukum yang dikembalikan kepada ibadat,
dinamakan dalam istilah syar’i, hukum mu’amalat. Adapun dalam istilah sekarang,
hukum mu’amalah itu bermacam-macam, menurut apa yang bersangkutan dengannya,
dan apa yang dituju dengannya terhadap bermacam-macam hal.
Pertama, hukum awatul syahsyiah, yaitu yang bersangkutan dengan keluarga.
Yang dimaksud ialah mengatur hubungan suami isteri dan karib krabat. Dalilnya
dalam Al-Qur’an, ada kira-kira tujuh puluh ayat
Kedua, hukum mahduniah, yaitu yang bersangkutan dengan mu’amalah pribadi,
tukar-menukar dalam jual-beli, upah-mengupah, rungguan, jaminan, perkonsian.
Bertujuan mengatur hubungan pribadi yang bersangkutan dengan harta benda.
Ketiga, hukum jina-iah, yaitu yang bersangkutan dengan apa yang bersumber
dari mukallaf tentang kejahatan, dan apa yang sepatutnya menerima sanksi
hukuman. Tujuannya ialah memelihara kehidupan orang, hartanya, nama baiknya dan
hak-haknya. Begitu juga membatasi hubungan harta yang diambil dengan orang yang
melakukan kejahatn dan masyarakat luas. Dalilnya dalam Al-Qur’an ada kira-kira
tiga puluh ayat.
Keempat, hukum murafi’at, yaitu yang bersangkuatn dengan hukum, saksi dan
sumpah. Tujuannya ialah mengatur keberanian untuk mewujudkan keadilan di antara
orang banyak. Dalilnya dalam Al-Qur’an ada kira-kira tiga belas ayat.
Kelima, hukum dusturiah, yaitu yang bersangkut dengan peraturan hukum dan
asal-usulnya. Tujuannya ialah untuk membatasi hubungan pemerintah dengan warga
negara. Menetapkan hak-hak pribadi dan masyarkat. Dalilnya dalam AL-Qur’an ada
kira-kira sepuluh buah.
Keenam, hukum dauliyah, yaitu yang bersangkutan dengan pergaulan negara
Islam dengan yang bukan Islam. Dan pergaulan orang yang bukan muslim di dalam
negara Islam. Tujuannya yaitu membatasi hubungan negara Islam dengan
negara-negara lain diwaktu damai dan waktu perang. Membatasi hubungan Muslim
dengan yang bukan Muslim dalam negara Islam. Dalillnya dalam AL-Qur’an ada
kira-kira dua puluh lima ayat.
Tujuh, hukum iqtishadiah, wal maliah, yaitu yang bersangkutan dengan hak
orang meminta dan yang diharamkan dalam hal harta kekayaan. Mengatur pemasukan
dan pengeluaran. Tujuannya ialah mengatur yang menyangkut harta antara orang
kaya dan orang miskin. Antara negara dan perorangan Dalillnya dalam Al-Qur’an
ada kira-kira sepuluh ayat.
Dari ayat-ayat yang menetapkan hukum dala Al-Qur’an, maka jelaslah bahwa
hukum-hukumnya itu terperinci dalam masalah ibadah. Setelah itu menyusul
perihal perorangan dan waris mewaris. Kebanyakan hukum-hukum semacam ini
ta’budi (sudah ditetapkan oleh Tuhan). Bukan bergerak dlama lapangan akal. Dan
tidak berkembang dalam segala bentuk perkembangan.
Adapun selain dari ibadat,ada pula hukum-hukum yang mengatur hal-ikhwal
perorangan yaitu maduniah,jina-iah,dusturiah,dauliah dan iqtishadiah. Dalam hal
ini hukum itu merupakan undang – undang umum dan prinsip asasi. Tidak
dikemukakan untuk diuraikan panjang lebar secara terperinci, kecuali jarang
terjadi. Karena hukum ini bekembang dengan perkembangan keadaan dan
kemaslahatan. Untuk ini cukuplah Al-Qur’an yang menjadi undang-undang umum dan
prinsip asasi, agar supaya dapat dipergunakan pada setiap masa. Pada waktu
lapang ada orang yang memisah undang-undang itu dengan memperhitungkan ada kemaslahatannya
dalam batas-batas asas Al-Qur’an. Dalam hal ini tidak boleh bertabrakan dengan
hukum juz-i.
BAB III
3.1
Kesimpulan
Dalam ushul fiqh, kita telah mengetahui bahwa Al-Qur’an adalah sumber hukum
yang paling pertama dan utama. Dalam menyelesaikan segala permasalahan yang
dialami umat Islam agar memperoleh kesejahteraan dunia akhirat, maka dari itu
dalam setiap mengatsi persoaalan kita harus merujuk kepada Al-Qur’an dan
as-Sunnah. Al-Qur’an di turunkan ke bumi agar menjadi petunjuk bagi setiap umat
Islam, maka dari itu kita sebagai umat Islam wajib menjalankan apa yang
diperintahkan di dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah serta menjauhi segala apapun
yang dilarang didalam Al-Qur’an dan as-Sunnah. Dapatlah kita ketahui bahwa
konsep “hukum” dalam Alquran, jauh lebih luas dari konsep hukum barat. Sebab,selain
kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar manusia lain dalam masyarakat
(syariah), meliputi juga hukum yang berkenaan dengan keyakinan dari sikap
manusia terhadap lingkungnnya yang biasa disebut dengan akidah, akhlak atau
moral. Karena al-Qur’an sebagai sumber hukum yang menyakut pada semua aspek
kehidupan maka kita harus menanamkan nilai hukum di dalam Al-Qur’am pada
kehidupan kita.
DAFTAR PUSTAKA
1. Shidiq, Sapirudin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana,2011)
2. Syekh Abdul Wahabkhallaf, Ilmu Usul Fikh, (Jakarta: Rineka
Cipta,2005)
3. Anwar,Syahrul, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bogor: Ghalia Indonesia,2010)
4. Mohammad Daus Ali, Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo,2012)
Penelitian Sosiologi Sederhana Ku !
A.
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang Masalah
Masa remaja merupakan masa perubahan atau peralihan
dari masa kanak-kanak ke masa dewasa, yang disertai dengan berbagai perubahan
baik secara fisik, psikis, maupun secara sosial. Oleh karena itu pergaulan merupakan komponen penting dalam kehidupan karena
dalam pergaulan remaja dapat menentukan jati dirinya.
Pada
saat ini, pergaulan remaja di dunia banyak yang sudah sangat memprihatinkan.
Itu akibat dari salahnya pergaulan yang mereka dapatkan dan juga kurangnya ilmu
pengetahuan. Etika yang dimiliki remaja sudah banyak yang menyeleweng dari
aturan. Salah
satunya adalah masalah tentang rokok,
Jika kita melihat remaja pada saat ini. Tidak akan
terlepas dari masalah rokok, Seakan jika kita melihat remaja sedang berkumpul dan
bergaul dengan teman-temannya mereka tidak akan terlepas dari masalah rokok.
Oleh karena itu peneliti, ingin mengetahui lebih
dalam. Kenapa saat remaja berkumpul selalu menghadirkan rokok di tengah-tengah
mereka. Serta peneliti ini hadir atas keprihatianan penulis dengan adanya
kebiasaan merokok di kalangan remaja dengan penulis mengangkat tema yang
berjudul “ Rokok dalam pergaulan remaja
di lingkungan Rt.005 Rw.03 Jagakarsa, Jakarta Selatan”.
1.2Perumusan Masalah
a)
Kenapa
remaja di identikan dengan rokok ?
b)
Apakah
pergaulan menjadi faktor utama anak remaja merokok ?
c)
Apakah
anak remaja mengetahui bahaya rokok ?
1.3Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk melengkapi nilai ujian tengah semester (1),
mata kuliah sosiologi agama. Dan memberi keterangan kepada masyarakat tentang
faktor utama adanya kegiatan merokok di kalngan remaja.
B.
Metode
Penelitian
Penulis meneliti dengan melihat keadaan sebenarnya yang berada pada
lingkungan Rt.005/03 Jagakarsa, Jakarta Selatan. Serta peneliti melakukan
beberapa wawancara mendalam dengan berbagai narasumber, untuk mengambil data
yang ada di lapangan. Atau peneliti bisa dikatakan memakai metode Kualitatif.
C.
Temuan
Setelah peneliti melakukan wawancara mendalam terdahap berbagai narasumber,
terdapat temuan yang beragam tetapi di penelitian ini kami dapat menemukan
garis besar temuan. Hasil temuan peneliti akan dijelaskan dari tabel-tabel
berikut ini :
A.
Faktor
umum perokok
Dari faktor umum ini, kita
dapat melihat jelas bahwa remaja ini berumur kisaran 16 dan 18 tahun. Mereka
semua sudah pernah merasakan apa itu merokok, dan mereka mulai merokok saat
mulai jenjang sekolah SMP.
B. Faktor Keluarga dan diri sendiri
Narasumber
|
Anggota
Keluarga yg Merokok
|
Berapa
banyak anda merokok / hari
|
Alasan
pertama kali merokok
|
|||||
Ayah
|
Ibu
|
Adik
|
Kakak
|
< 3
|
< 6
|
Sebungkus
|
|
|
Taufiqurahman
|
x
|
|
x
|
x
|
|
x
|
|
Iseng
|
Ajie
Chandika
|
x
|
|
|
x
|
x
|
|
|
Agar
terlihat dewasa
|
Oky
Pratama P
|
x
|
x
|
|
|
|
x
|
|
Agar
lebih santai
|
Rachmat
|
x
|
|
|
|
|
|
x
|
Pensaran/Coba-coba
|
Arif
Gunawan
|
x
|
|
|
x
|
x
|
|
|
Agar
terlihat dewasa
|
Fahmi
Hakim
|
x
|
|
|
x
|
|
x
|
|
Iseng
|
Faktor keluarga dan diri sendiri
mempunyai perannan yang penting dalam suatu kegiatan/ perilaku remaja. Dapat
kita ketahui bahwa, para narasumber banyak merokok karena mereka melihat di
keluarganya merokok. Intensitas rokok sudah agak tinggi, dilihat dari frekuensi
banyaknya rokok mereka dalam satu hari. Dan alasan mereka di dominasi dengan
pilihan agar terlihat dewasa dan dimulai karena iseng serta coba-coba.
C. Faktor eksternal para perokok
Faktor eksternal sangat mempunyai
pengaruh yang sangat besar, karena kita mengetahui bahwa lingkungan sangat
berpengaruh dalam pembentukan kebiasaan remaja. Dari data diatas mereka semua
di pengaruhi oleh teman sepergaulan, serta cara mendapatkan rokok membeli
dengan uang sendiri serta kegiatan merokok mereka saat keadaan stress.
Narasumber
|
Pertamakali yang mempengaruhi
untuk merokok
|
Mendapat rokok dari mana
|
Keadaan yang membuat merokok
|
Taufiqurahman
|
Teman
|
Membeli Sendiri
|
Saat stress/ kesal
|
Ajie Chandika
|
Teman
|
Membeli sendiri
|
Saat santai/ iseng
|
Oky Pratama P
|
Teman
|
Membeli sendiri
|
Saat stress/ saat santai
|
Rachmat
|
Teman
|
Membeli sendiri
|
Saat stress
|
Arif Gunawan
|
Teman
|
Membeli sendiri
|
Saat merasa bosan
|
Fahmi Hakim
|
Teman
|
Membeli sendiri
|
Saat santai/iseng
|
Semua narasumber
pernah merokok bersama dengan temannya, serta reaksi teman mereka ketika
mengetahui narasumber merokok seakan tidak peduli . Serta ikut merokok, tetapi
hanya satu narasumber yang dinasihati temannya. Dan teman semua narasumber
pernah memberikan rokok kepada para narasumber.
Narasumber
|
Pernakah merokok bersama dengan
temanmu
|
Tindakan temanmu ketika kamu
merokok
|
Pernahkah temanmu memberikan
rokok
|
Taufiqurahman
|
Pernah
|
Ikut-ikutan merokok
|
Pernah
|
Ajie Chandika
|
Pernah
|
Menasihati/menegur
|
Pernah
|
Oky Pratama P
|
Pernah
|
Meminta rokok
|
Pernah
|
Rachmat
|
Pernah
|
Tidak peduli/ cuek
|
Pernah
|
Arif Gunawan
|
Pernah
|
Tidak peduli/ cuek
|
Pernah
|
Fahmi Hakim
|
Pernah
|
Ikut-ikutan merokok
|
Pernah
|
D. Faktor Kesehatan dan Hukum
Narasumber
|
Apakah
rokok berbahaya bagi kesehatan
|
Berbahaya
bagi kesehtan siapa
|
Sebarapa
besar resiko orang lain di sekitar perokok
|
Apakah
mengetahui peraturan tentang pelarangan merokok
|
Taufiqurahman
|
Ya
|
Perokok
dan orang di sekitar perokok
|
Sama
resikonya dengan perokok
|
Tahu
|
Ajie
Chandika
|
Ya
|
Perokok
itu sendiri
|
Lebih
besar resikonya dari perokok
|
Tahu
|
Oky
Pratama P
|
Ya
|
Perokok
itu sendiri
|
Lebih
besar resikonya dari perokok
|
Tahu
|
Rachmat
|
Ya
|
Orang di
sekitar perokok tersebut
|
Lebih
besar resikonya dari perokok
|
Tahu
|
Arif
Gunawan
|
Ya
|
Perokok
itu sendiri
|
Sama
resikonya dengan perokok
|
Tahu
|
Fahmi
Hakim
|
YA
|
Perokok
dan orang di sekitar perokok
|
Lebih
besar resikonya dari perokok
|
Tahu
|
Jika
kita melihat data yang terdapat diatas, kita tahu bahwa mereka sudah sangat
sadar akan resiko merokok. Dan mereka tahu bahwa orang di sekitar mereka akan
mendapat resiko dari asap rokok mereka. Serta mereka tahu ada peraturan yang
mengatur tentang pelarangan merokok.
D. Kesimpulan
Setelah kita
melihat tabel temuan di atas dapat kita ketahui bahwa banyak pengaruh yang
mempengaruhi kenapa remaja di Rt.005/03 Jagakarsa Jakarta Selatan sangat
diidentikan dengan rokok. Bukan hanya karena ke labilan dalam diri mereka
tetapi juga menyontoh kebiasaan yang ada pada keluarga serta yang ada pada
lingkungan rumah maupun sekolah.
Remaja diidentikan
dengan rokok, karena saat mereka bergaul/ berkumpul selalu diselingi dengan
merokok bersama – sama. Mereka merokok bukan hanya saat bersama-sama tetapi
juga saat sendiri. Kami sebagi penulis menyimpulkan bahwa remaja di Rt.005/03
jagakarsa, Jakarta Selatan identik dengan rokok, karena dengan hasil pengamatan
kami sendiri di lapangan.
Mereka berumur
kisaran 16 – 18 tahun itu membuat mereka, sedang mencari jati diri serta
mencari prilaku yang sesuai dengan mereka berdasarkan pengamatan di keluarga
maupun di lingkungan pergaualan. Mereka memulai merokok sejak SMP atau
saat masa coba-coba serta intensitas
merokok mereka dalam sehari terbilang sudah cukup besar. Prilaku merokok di
pergaulan remaja Rt.005/03 Jagakarsa, Jakarta Selatan, di mulai dengan iseng
karena melihat teman merokok.
Mereka ingin
merasakan apa nikmatnya rokok, jika untuk masalah membeli rokok mereka rela
menyisihkan uang untuk merokok sendiri atau dengan teman-temannya. Teman- teman
semua narasumber adalah perokok lalu jika narasumber merokok mereka akan ikut
merokok dengan narasumber. Entah itu dengan membeli rokok sendiri ataupun
meminta rokok dengan narasumber.
Dari semua
pembahasan di atas, disini kita melihat bahwa para remaja Rt.005/03 Jagakarsa,
Jakarta Selatan. Menegtahui bahwa rokok itu berbahaya untuk dirinya dan orang
lain serta mereka tahu tentang adanya peraturan yang melarang merokok di tempat
umum. Tetapi mereka tidak mempedulikan itu semua karen mereka merasa di
lingkungan keluarga ataupun di lingkungan bermain / pergaulan mereka. Bahwa
merokok adalah hal yang wajar dilakukan dan tidak ada yang memprotesnya.
Kesimpulannya
adalah bahwa para remaja Rt.005/03 Jagakarsa Jakarta Selatan merokok di
lingkungan pergaulan mereka. Karena mereka menganggap wajar, serta yang menjadi
faktor utama dalam menjadikan seorang perokok selain dari keluarga yaitu
lingkungan pergaulan di sekolah maupun dirumah.
E.
Daftar
Pustaka
Kasiram, Mohamad, Metodelogi Penelitian Kulitatif –
Kuantitatif ( Jakarta : UIN-Maliki Press, 2010 )
http://id.wikipedia.org/wiki/Remaja ( diambil jam 18.00 Tanggal 30-10-13 )
http://id.wikipedia.org/wiki/Rokok (diambil jam 18.00 Tanggal 30-10-13 )
Narasumber
|
Usia
|
Kelas
|
Jenis Kelamin
|
Taufiqurahman
|
16 Tahun
|
XII
|
Laki- Laki
|
Ajie Chandika
|
16 Tahun
|
XI
|
Laki- Laki
|
Oky Pratama P
|
16 Tahun
|
XI
|
Laki- Laki
|
Rachmat
|
18 Tahun
|
XII
|
Laki- Laki
|
Arif Gunawan
|
16 Tahun
|
XI
|
Laki- Laki
|
Fahmi Hakim
|
16 Tahun
|
XI
|
Laki- Laki
|
F.
Identitas
Narasumber
Langganan:
Postingan (Atom)