Jumat, 22 November 2013

Timnas U-23 Bantai Papua Nugini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Timnas U-23 masih terlalu kuat untuk Papua Nugini. Pada laga kedua MNC Cup 2013 di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta, Jumat (23/11), skuat Rahmad Darmawan unggul telak 6-0.

Dendi Santoso dan Yandi Sofyan membawa Timnas Indonesia U-23 unggul dua gol di babak pertama. Gol-gol yang tercipta pada menit 18 dan 38 itu merupakan hasil kerja sama yang bagus antarpemain meski sebelumnya mendapatkan perlawanan yang sengit dari lawan.

Di babak kedua, Indonesia semakin trengginas dan mencetak empat gol tambahan lewat Andik Vermansah, Yandi Sofyan, Bayu Gatra, dan Roni Esar. Sayang, kemenangan itu harus dibayar mahal dengan cederanya Yandi Sofyan. Mantan striker CS Vise itu harus digotong keluar lapangan setelah diganjal di kotak penalti lawan.

Susunan pemain 

Papua Nugini : Wilbert Benjamin (pg), Joe Daniel, Yang Peter Michael, Fugre Eliud Sainduo, Dabinyaba Nigel, Jamal Eugine Seeto, Semmy Tommy, Bala Roland Lasisi/kk, Sengum Maximilion, Sabua Jacob dan Upaiga Koriak.

Indonesia : Andritany Ardiyasa (pg), Roni Esar, Andri Ibo, Manahati Lestusen, Alvin Tuasalamony, Dedi Kusnandar, Rizky Pellu, Andik Vermansyah, Dendi Santoso, Bayu Gatra dan Yandi Sofyan.

Leonardo Berharap Masuk Jajaran Inter Pimpinan Erick Thohir

REPUBLIKA.CO.ID, MILAN -- Leonardo berharap kembali ke Inter Milan. Meski kini kepemimpinan di Inter beralih kepada pengusaha Indonesia, Erick Thohir, ia berharap tetap kembali bekerja untuk La Beneamata.

Massimo Moratti sudah menjual 70 persen saham Inter kepada Erick Thohir. Jabatan Presiden Inter pun diserahkan Moratti kepada Erick.

"Saya tidak tahu apakah Thohir menginginkan saya, tapi saya memiliki hubungan baik dengan Moratti. Ia tahu semua tentang saya dan ide saya," tutur Leonardo kepada the Gazzetta dello Sport, seperti dinukilFootball-Italia.net, Jumat (22/11).

Namun, kata Leonardo, jika Erick Thohir memanggil dirinya karena mendapat informasi dari Moratti, ia siap.

"Namun, untuk memulai peran baru selama musim tidak pernah ideal. Namun sekarang adalah waktu tepat untuk menikmati masa-masa dengan keluarga. Tapi saya tidak ingin beristirahat terlalu lama," tutur Leonardo yang mengaku lebih memilih bekerja dengan Inter ketimbang AC Milan.

Hanya Sebuah Goresan Pena . .

Tema esai : Kongkretkan Mimpi dan Ide Melalui Kontribusi Nyata
Judul esai : Pendidikan Informal serta Organisasi Untuk Keseimbangan Pendidikan Formal
Pada era globalisasi ini pendidikan menjadi hal yang sangat utama , serta sesuatu hal penting dalam menjalani kehidupan di masa sekarang. Pendidikan saat ini mulai dari Taman kanak-kanak sampai tingkat SMA , jarang sekali pendidikan bersifat informal seperti kegiatan futsal ,tari, maupun yang lainnya di fasilitasi dengan baik dan di tunjang dengan pengajar yang baik. Apalagi OSIS akhir-akhir ini minatnya menurun. Pendidikan pada saat ini saya melihat , hanya belajar dan belajar . sekolah hanya di jadikan tempat untuk menimba ilmu yang memberatkan otak kiri tanpa menghiraukan keseimbangan otak kanan . Selain itu saya ingin juga pendidikan di Indonesia terutama pendidikan di daerah saya bukan hanya di isi oleh ilmu yang bersifat ilmu pasti tetapi juga seperti ilmu yang bisa langsung di terapkan di dalam masyarakat bila perlu juga ilmu tentang bisnis yang bisa di terapkan oleh kalangan muda . Dari hal – hal di atas tersebut seperti kegiatan ekstrakulikuler jarang sekali di berikan tempat untuk berkembang, maupun ilmu bermasyarakat serta ilmu bisnis jarang sekali ada sekolah yang mengajarkan ilmu tersebut padahal menurut saya ilmu itulah yang dapat terpakai di masyarakat sedangkan ilmu yang selam ini kita pelajari di sekolah setalah lulus jika kita tidak menekuni lagi pasti akan lupa.
Oleh karena itu ,dengan segala pelajaran di sekolah yang membuat diri kita menjadi terbebani tanpa ada rasa kepuasan dalam menjalani semua pelajaran. Memang pada saat ini sudah  ada yang  namanya kegiatan ekstrakulikuler, untuk menunjang minat siswa tetapi, seperti saya katakan pada paragraph pertama,kegiatan tersebut jarang menjadi pusat konsentrasi oleh pemerintah terutama Kementrian Budaya dan Pendidikan.Kegiatan tersebut seakan hanya menjadi pelengkap tanpa mendorong untuk mewujudkan fungsi sebenarnya. Contoh kegiatan futsal di daerah saya,memang kegiatan ekskul  tersebut berjalan dengan baik tetapi anak-anak yang ada dalam ekskul tersebut seakan hanya ingin menuruti perintah sekolah agar wajib mengikuti 1 murid 1 ekskul.Ternyata di dalam diri mereka hanya ada pelarian tanpa adanya kepuasan . Jika kita lihat lebih dalam lagi sebenarnya ekstrakulikuler itu bisa juga menjadi pengontrol emosi siswa,karna setelah dia belajar seharian di sekolah atau dalam menghadapi kehidupannya sehari-hari dia mempunyai jalan untuk menyalurkan bakatnya yang selama ini terpendam.
Sejak saat ini sekolah saya memberikan kebebasan bagi setiap murid yang ingin mengembangkan bakatnya masing-masing tanpa ada paksaan serta nanti akan di berikan guru yang berkompeten dalam bidangnya. Baru-baru ini muncul ekskul paskibra ,ekskul itu muncul atas kemauan siawa serta di dukung oleh OSIS dan waka bid.kesiswaan. Jadi jangan hanya memenuhi otak kalian yang memberatkan otak kiri saja tapi latihlah otak kanan kalian agar seimbang.Bukankah di dunia ini harus memilik keseimbangan,sama seperti otak kalian.
Oleh karena itu setiap ada kesempatan untuk mengadakan classmeeting derta di lanjutkan dengan pentas seni kecil-kecilan yang bersifat Intern . Mau itu saat ulang tahun sekolah atau hari pengambilan rapot maupun mengisi waktu luang sehabis semesteran,kegiatan itu untuk apa,agar mereka yang ikut ekstrakulikuler merasa bangga atas kemampuan mereka dan tidak merasa kegiatan ekskul yang mereka lakukan tidak sia-sia
Selain dalam membahas kegiatan informal yang berupa kegiata ekstrakulikuler ada juga yaitu OSIS saya melihat ,pada khususnya di sekolah saya minat untuk menjadi pengurus OSIS sangat kurang. Dari tahun ketahun minat mereka untuk menjadi seorang anggota OSIS memang menurun,dari yang saya lihat . Banyak sekali persoalan hidup anak jaman sekarang ,yang seharusnya mereka tidak pikirkan tetapi menjadi beban buat mereka. Contoh seperti mereka ingin membantu orang tua mereka untuk mencukupi biaya sekolah,tetapi mereka menghiraukan bahwa mereka itu di tuntut oleh orang tua mereka belajar,tidak untuk mencari uang. Memang bagus tetapi sebenarnya itu tidak baik bagi perkembangan anak itu sendiri ,karna otak mereka dan seumuran mereka belum pantas untuk mencari uang sebaliknya mereka sepantasnya mengasah otak mereka melalui pembelajaran di sekolah atau pun dengan menekuni bidang kegitan informal yang mereka gemari. Siapa tau,mereka bisa membantu serta membuat bangga dengan prestasi yang di miliknya ,bukan dengan seperti tadi mencari uang untuk sekolah dan bantu orang tua.Memang baik ,tetapi pasti sebagai orang tua. Orang tua akan sedih karna tidak bias membuat anaknya mendapatkan pendidikan yang layak. Serta daya otak mereka akan terbagi – bagi antara pelajaran atau pun membantu orang tua. Oleh karna itu mereka menjadi tidak foks,akhirnya terbengkalai dua-duanya.          
Lain lagi dengan faktor yang satu ini,ini adalah faktor takut dari dalam diri.Pada awal masuk kelas XI ada yang mengambil jurusan IPA yang bias dikatakan harus mempunyai konsentrasi yang maksimal serta harus belajar-belajar dan belajar. Oleh karena itu banyak yang tidak ingin masuk OSIS karna faktor ini,mereka menginginkan keluar dari organisasi serta fokus dalam belajar.Memang,sikapnya dalam pilihan ini cukup baik,tetapi lihat dulu orang-orang yang ikut organisasi mempunyai pemikiran berbeda dengan orang lain. Dalam OSIS pun kita mendapatkan ilmu yang tidak ada dalam  pelajaran serta kita dapat lebih mengenal dan peka terhadap sifat atau prilaku seseorang.
Karena banyak sekali alasan mereka ingin keluar dari OSIS ,sekolah kami mengadakan kegiatan rutin yaitu OPBPKS (Observasi Pembinaan Budi Pekerti Siswa­­) hal ini dimaksudkan untuk mencari bibit OSIS periode berikutnya dan membentuk budi pekerti siswa serta mereka nantinya akan di bagi setiap kelompok . Masing –masing kelompok terdapat guru pembimbing dan penanggung jawab kakak OSIS maupun MPK serta ketua kelompok,wakil serta sekeretaris dan bendahara. Mereka nanti akan menghuni setiap kelompok satu rumah urusan makan dan sebagainya urusan mereka Di sana nanti terlihat mana siswa yang memilik jiwa kepemimpinan baik itu dalam karnaval yaitu pawai pada hari pertama menggunakan kostum unik mengelilingi kampong . Maupun dalam cross country yaitu kegiatan menelusuri alam di sekitar perkampungan yang di tinggali . Serta dalam kegiatan mengobservasi atau meneliti masyarakat sekitar yang mereka tinggali. Di sana juga dapat terlihat kebersamaan dalam susah maupun duka ,jika ada kesalahan yang di dapat oleh siswa akan mendapat pita hitam dan jika ada yang berkelakuan baik akan mendapat pita merah. Serta kegembiraan mereka pada saat acara malam bisa itu ngelawak atau bernyanyi dan khusyuan mereka saat mereka di bangunkan jam 2 pagi untuk shalat tahajud serta dilanjutkan tausyiah dari perwakilan masing-masing kelompok maupun mengaji bersama dan keramahan mereka saat ada bazaar buku dan pakaian layak pakai ,serta pada acara pengobatan gratis bagi masyarakat sekitar. Setelah pulang mereka di harapkan dapat mempererat antar satu dengan yang lainnya atau lebih bisa sharing dengan guru pembimbimngnya. Pada akhir tahun tepatnya saat ingin di langsungkan kegiatan LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) mereka yang sudah di nilai dalam kegiatan OBSERVASI yang lalu akan di panggil untuk bersedia menjadi bagaian dari OSIS maupun MPK SMA Perguruan Rakyat 1.
Memang system pendidikan di Indonesia pada umunya serta di Ibu kota Jakarta pada khusunya, hanya menitik beratkan pada perkembangan otak kiri.Oleh Karena itu banyak sekali anak sekolah yang sehabis pulang bergrombol tanpa ada kegiatan nongkrong di pinggir jalan maupun  di warung-warung kopi. Mereka bukan langsung pulang atau pun melakukan kegiatan ekstrakulikuler di sekolah mau pun duduk untuk berdiskusi dalam organisasi. Hal seperti inilah yang harus di rubah oleh tiap-tiap individu atau pun sekolah serta metode pendidikan di Indonesia. Seharusnya pihak sekolah mengarahkan kegiatan masing – masing siswa untuk mengisi kegiatan yang lebih baik serta membentuk akhlak serta mengendalikan emosi dalam setiap diri siswa khususnya tingkata SMA dan sederajat karena pada tahap perkembangan SMA emosi yang di miliki kadang meledak –ledak karna ingin mencari jati diri.
Seharusnya mereka sebagai generasi muda dan penerus perjuangan bangsa ini,di ajarkan cara membentuk kepribadian diri bukan hanya di ajarkan untuk cerdas kalau menurut ibu saya “ Nyari orang yang pinter itu bnyak tapi nyari orang yang bener jarang “ kenapa bisa di kata kan seperti itu karna pendidikan saat ini hanyan pada ilmu dunia tanpa membentuk karakter tiap individu. Pada saat saya memasuki sekolah menengah saya di berikan pengarahan untuk menjadi pribadi yang berdasarkan tiga aspek yaitu IQ,EQ,dan SQ kenapa tiga hal itu yang menunjang keberhasilan hidup seseorang karna Ilmu tanpa emosional dan spiritual akan tidak mempunyai arah tujuan . Oleh karena itu saya menginginkan pendidikan di Indonesia pada umumnya serta si Ibukota Jakarta pada khususnya mengajarkan ketiga aspek tersebut untuk meraih “Keseimbangan diri” banyak tawuran akhir-akhir ini bukan hanya emosi mereka yang tak tersalurkan dengan benar tetapi juga karna sekolah hanya menuntut belajar,belajar dan belajar.Memang tidak ada yang harus di salahkan ,mulai sekarang seharusnya sudah di rubah mulai dari individu,lingkungan baik itu sekolah maupun keluarga dan pemerintah sebagai pemangku kebijakan.
Keseimbangan bukan hanya dapat di capai dengan cara-cara di atas seperti menyalurkan bakat dalam kegiatan ekstrakulikuler maupun organisasi atau dengan 3 aspek yaitu IQ,EQ,dan SQ. Tetapi pada saat ini saya bisa mengatakan sistm pendidikan Indonesia itu curang ,hanya memberikan pendidikan yang jelas-jelas di kehidupan nyata tidak memberikan tuntunan dalam menjalani hidupontoh tidak ada pendidikan entrepreneur  atau bisnis di sekolah khususnya SMA jikalau ada pasti pengaplikasiannya kurang atau juga dalam pendidikan tidak ada yang namanya tentang ilmu psikologi masyarakat. Sedangkan pada prakteknya di lapangan teori yang kita pelajari selama ini tidak ada sama sekali manfaatnya jika kita tidak menekuni pekerjaan di bidang tersebut. Apakah siswa pada jurusan IPA nanti jika keluar sekolah dia dapat menerapkan teori kimia atau fisika dan sebagainya?. Tidak juga kan,oleh karena itu saya ingin mereka mempunyai bekal nanti jika menghadapi dunia kerja yang membutuhkan keuletan dan sanggup untuk bekerja sama satu dengan yang lainnya.
Hormat Saya,

Mochamad Sefti Fajri_SMA Perguruan Rakyat 1_Jakarta

Makalah Ushul Fiqih

PENDAHULUAN

3.1  Latar Belakang

Kata ushul fiqh dapat dilihat dari dua aspek, yaitu ushul dan fiqh. Kata ushul jamak dari kata ashal, secara etimologi diartiakan sebagai “fondasi”, baik yang bersifat materi ataupun bukan. Adapun menurut istilah ashal mempunyai beberapa arti berikut ini.
1.      Dalil, yakni landasan hukum seperti pernyataan ulama ushul fiqh bahwa ashal dari wajibnya shalat lima waktu adalah firman Allah SWT. Dan sunnah Rasul SAW.
2.      Qa’idah, yaitu dasar atau pondasi sesuai dengan sabda Nabi:
            Artinya : Islam didirikan atas lima ushul
3.      Rajih, yaitu yang terkuat, seperti dalam ungkapan para ushul fiqh
Ibnu Subki mendefinisikan ushul fiqh sebagai himpunan dalil-dalil secara global. Jumhur ulama mendefinisikan ushul fiqh sebagai, himpunan kaidah norma yang berfungsi sebagai alat penggalian syara dari dalil-dalilnya. Ibnu Humam dari kalangan Ulama Hanafiyah mendefinisikan ushul fiqh sebagai pengetahuan tentang kaidah-kaidah dan metode penggalian hukum syara mengenai perbuatan manusia (amaliayah) dari dalil-dalil yang terperinci.
Menurut Imam al-Badawi, ilmu ushul fiqh adalah ilmu pengetahuan tentang dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil tersebut dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya. Sementara menurut Taju al-Din as-Subki adalah himpunan dalil fiqh secara global. Menurut Khudairi Beik, yaitu himpunan kaidah norma yang berfungsi sebagai alat penggali syara dari dalil-dalilnya.

3.2  Tujuan Penulisan

1.      Menjelaskan pengertian Al-Qur’an
2.      Menjelaskan kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber hukum
3.      Menjelaskan aspek-aspek hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an

BAB II

PEMBAHASAN

Al-Qur’an

A.    Pengertian Al-Quran


Ditinjau dari segi bahasa (etimologi) kata         terambil dari kata               . Penambahan huruf alif  dan nun  berfungsi untuk menunjukan kesempurnaan. Makna secara bahasa kata           bukan sekedar (           ), tetapi bacaan yang sempurna. Kata “bacaan” ini mengandung arti bahwa al-Qur’an merupakan sesuatu yang selalu dibaca (               ). Hal ini diperkuat oleh ayat al-Qur’an sebagai berikut :  
17. Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya.18. apabila Kami telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu. (QS. Al-Qiyamah/75:17-18)
Secara terminologi ada beberapa definisi al-Qur’an yaitu :
a.       Menurut Abdul Wahab Khallaf, al-Qur’an ialah kalam Allah yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril dengan lafadz berbahasa Arab dengan makna yang benar sebagai hujah bagi Rasul, sebagai pedoman hidup, dianggap ibadah membacanya dan urutannya dimulai dari surat al-Fatihah dan di akhiri oleh surat an-Nas serta dijamin keasliannya.[1]
b.      Menurut Mahmud Syaltu, al-Qur’an ialah lafaz berbahasa Arab yang diturnkan kepada Nabi Muhammad SAW yang dinukil sampai kepada kita secara mutawatir.[2]
c.       Menurut Abu Zahra, al-Qur’an ialah kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW berupa ayat pertama turun, yaitu                            dan ayat yang terakhir turun, yaitu                                         .[3]

Berdasarkan kepada tiga definisi tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa al-Qur’an adalah: “Lafadz berbahsa Arab yang diturnkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang dinukilkan secara mutawatir, ditulis dalam mushaf dan membacanya dianggap sebagai ibadah.
Al-Qur’an juga disebut sebagai mukjizat. Hal ini, mengandung arti bahwa al-Qur’an memiliki keistimewaan luar biasa yang tidak dapat ditandingi oleh manusia baik yang berhubungan deungan uslub bahasannya, keindahan redaksinya atau jangkauan makna yang dikandungnya. Al-Qur’an juga memiliki keautentukan dan keorisinilan yang terjamin dari mulai ditrunkannya sampai sekarang. Hal ini ditegaskan langsung oleh Allah SWT.
  
9. Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya[793]. (QS.al-Hijr/15:9)

[793] Ayat ini memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al Quran selama-lamanya.




B.     Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum

Alquran adalah sumber hukum Islam pertama dan utama. Alquran adalah kitab suci yang memuat (firman) Allah, Tuhan Yang Maha Esa, asli seperti yang disamapaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai rasul-Nya sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula- mula di Makkah kemudian di Madinah untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat kelak.
Mengapa kita katakan bahwa Alquraan adalah sumber pertama dan utama, dalam menjalankan segala sesuatu urusan di dunia ini agar terciptanya kehidupan yang sejahtera serta bahagia di akhirat . Mari kita lihat penjelasan di bawah ini agar kita mengerti kedudukan alquraan sebagai sumber hukum.
Sumber hukum Islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum islam. Allah telah menetukan sendiri sumber hukum (agama dan ajaran) Islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Menurut Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 59 :

59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Selain berdasarkan surat An-Nisa dapat juga dilihat lebih terperinci pada percakapn Nabi Muhammad dengan sahabat Beliau Mu’az bin Jabal yang di dalam kepustakaan terkenal dengan hadits Mu’az yaitu :
oleh Tirmidzi dalam Sunan-nya nomor 1327 dan 1328 dengan lafadh :
Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz ke Yaman. Maka beliau bersabda : “Bagaimana engkau menghukum (sesuatu) ?”. Mu’adz menjawab : “Saya akan menghukum dengan apa-apa yang terdapat dalam Kitabullah”. Beliau bersabda : “Apabila tidak terdapat dalam Kitabullah ?”. Mu’adz menjawab : “Maka (saya akan menghukum) dengan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam”. Beliau bersabda kembali : “Apabila tidak terdapat dalam Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ?”. Mu’adz menjawab : “Saya akan berijtihad dengan pikiran saya….
Dari hadis Mu’az bin jabal di atas, daptlah disimpulkan bahwa (a) sumber hukum islam ada tiga, yaitu (1) Al-Qur’an (2) As-Sunnah, dan (3) akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Ketiga sumber hukum Islam itu merupakan satu rangkaian kesatuan, dengan urutan keutamaan seperti tercantum dalam kalimat tersebut di atas. Tidak boleh dibalik. Jika kita lihat lebih baik maka kita dapat menyimpulkan beberapa hal yaitu Al-Qur’an bukanlah kitab hukum yang memuat kaidah-kaidah hukum secara lengkap tereperinci. Pada umumnya hanya memuat kaidah-kaidah hukum fundamental yang harus dikaji dan dikembangkan oleh pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk diterapkan dalam masyarakat.
Muhammad Idris As-Syafi’i (767-820 M) yang terkenal dengan panggilan kehormatan Imam Sayfi’i menyusun teori sumber-sumber hukum Islam dalam buku yang bernama kitab al-Risala fi usul al Fiqh. Menurutnya sumber hukum Islam ada empat yaitu (1) Al-Qur’an (2) As-Sunnah atau Al-Hadits, (3) Al-Ijma dan (4) Al-Qiyas. Pendapat As-Syfi’i ini disandarkan pada Al-Qur’an surat An-Nisa (4) ayat 59.
Semua penjelasan di atas mengatakan bahwa, Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama di antara sumber hukum yang lainnya karena Allah SWT menurunkan Al-Qur’an ke bumi ini mempunyai fungsi yaitu :
a)      Sebagai Huda (           ) artinya petunjuk bagi kehidupan umat sebagaimana di jelaskan dalam al-Qur’an:

2. Kitab[11] (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa[12], (Qs.al-Baqarah/2:2)

[11] Tuhan menamakan Al Quran dengan Al kitab yang di sini berarti yang ditulis, sebagai isyarat bahwa Al Quran diperintahkan untuk ditulis.
[12] Takwa Yaitu memelihara diri dari siksaan Allah dengan mengikuti segala perintah-perintah-Nya; dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya; tidak cukup diartikan dengan takut saja.

b)      Sebagai Furqan (         ), artinya pembeda antara yang baik dan yang buruk, yang halal dengan yang haram dan yang salah dengan yang benar, yang indah dengan yang jelek serta yang boleh dilakukan dan yang terlarang untuk dilakukan, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an suart al-Baqarh/2 ayat 185:

185. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

c)      Sebagai Mauizhah (                 ), artinya pengajaran yang akan mebimbing manusia dalam kehidupannya untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Terdapat dalam al-Qur’an surat Yunus/10 ayat 57:
    
57. Hai manusia, Sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.

Maka, sudah sangat jelas bahwa kedudukan Al-Quran dalam sumber hukum Islam adalah yang pertama dan yang paling utama.




C.    Aspek – aspek Hukum yang Terdapat di Dalam Al-Qur’an

Ada tiga aspek hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu :
1.      Hukum i’tiqadiah yaitu yang bersangkutan apa-apa yang diwajibkan kepada mukallaf[4] tentang i’tiqadnya kepada Allah,Malaikatnya, Kitab-kitabnya, Rasul-rasulnya dan hari akhirat.
2.      Hukum Khulqiah, yaitu yang bersangkut dengan apa yang diwajibkan kepada mukallaf, akan meningkatkan moral, budi pekerti,adab sopan santun, dan menjauhkan diri dari sikap yang tercela.
3.      Hukum amaliah yaitu yang bersangkutan dengan apa yang bersumber dari perkataan, perbuatan, perjanjian dan segala macam tindakan. Macam yang ketiga ini, fik-hul Qur’an yaitu maksud menyampaikan kepadanya itu ialah dengan ilmu ushul fiqih.
Hukum amaliah itu dalam Al-Qur’an, mengatur dua macam hal. Pertama, hukum ibadat, sembahyang, puasa, zakat, haji, nazar, sumpah, dan lain-lain ibadat yang bertujuan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Kedua, hukum mu’amalat, tentang perjanjia, segala macam tindakan, hukuman kejahatan dan lain-lain. Yaitu selain yang termasuk ibadat. Bertujuan mengatur hubungan mukallaf, antara satu sama lain. Sama saja, apakah yang mereka itu pribadi, atau masyarakat, atau bangsa-bangsa. Hukum yang dikembalikan kepada ibadat, dinamakan dalam istilah syar’i, hukum mu’amalat. Adapun dalam istilah sekarang, hukum mu’amalah itu bermacam-macam, menurut apa yang bersangkutan dengannya, dan apa yang dituju dengannya terhadap bermacam-macam hal.
Pertama, hukum awatul syahsyiah, yaitu yang bersangkutan dengan keluarga. Yang dimaksud ialah mengatur hubungan suami isteri dan karib krabat. Dalilnya dalam Al-Qur’an, ada kira-kira tujuh puluh ayat
Kedua, hukum mahduniah, yaitu yang bersangkutan dengan mu’amalah pribadi, tukar-menukar dalam jual-beli, upah-mengupah, rungguan, jaminan, perkonsian. Bertujuan mengatur hubungan pribadi yang bersangkutan dengan harta benda.
Ketiga, hukum jina-iah, yaitu yang bersangkutan dengan apa yang bersumber dari mukallaf tentang kejahatan, dan apa yang sepatutnya menerima sanksi hukuman. Tujuannya ialah memelihara kehidupan orang, hartanya, nama baiknya dan hak-haknya. Begitu juga membatasi hubungan harta yang diambil dengan orang yang melakukan kejahatn dan masyarakat luas. Dalilnya dalam Al-Qur’an ada kira-kira tiga puluh ayat.
Keempat, hukum murafi’at, yaitu yang bersangkuatn dengan hukum, saksi dan sumpah. Tujuannya ialah mengatur keberanian untuk mewujudkan keadilan di antara orang banyak. Dalilnya dalam Al-Qur’an ada kira-kira tiga belas ayat.
Kelima, hukum dusturiah, yaitu yang bersangkut dengan peraturan hukum dan asal-usulnya. Tujuannya ialah untuk membatasi hubungan pemerintah dengan warga negara. Menetapkan hak-hak pribadi dan masyarkat. Dalilnya dalam AL-Qur’an ada kira-kira sepuluh buah.
Keenam, hukum dauliyah, yaitu yang bersangkutan dengan pergaulan negara Islam dengan yang bukan Islam. Dan pergaulan orang yang bukan muslim di dalam negara Islam. Tujuannya yaitu membatasi hubungan negara Islam dengan negara-negara lain diwaktu damai dan waktu perang. Membatasi hubungan Muslim dengan yang bukan Muslim dalam negara Islam. Dalillnya dalam AL-Qur’an ada kira-kira dua puluh lima ayat.
Tujuh, hukum iqtishadiah, wal maliah, yaitu yang bersangkutan dengan hak orang meminta dan yang diharamkan dalam hal harta kekayaan. Mengatur pemasukan dan pengeluaran. Tujuannya ialah mengatur yang menyangkut harta antara orang kaya dan orang miskin. Antara negara dan perorangan Dalillnya dalam Al-Qur’an ada kira-kira sepuluh ayat.
Dari ayat-ayat yang menetapkan hukum dala Al-Qur’an, maka jelaslah bahwa hukum-hukumnya itu terperinci dalam masalah ibadah. Setelah itu menyusul perihal perorangan dan waris mewaris. Kebanyakan hukum-hukum semacam ini ta’budi (sudah ditetapkan oleh Tuhan). Bukan bergerak dlama lapangan akal. Dan tidak berkembang dalam segala bentuk perkembangan.
Adapun selain dari ibadat,ada pula hukum-hukum yang mengatur hal-ikhwal perorangan yaitu maduniah,jina-iah,dusturiah,dauliah dan iqtishadiah. Dalam hal ini hukum itu merupakan undang – undang umum dan prinsip asasi. Tidak dikemukakan untuk diuraikan panjang lebar secara terperinci, kecuali jarang terjadi. Karena hukum ini bekembang dengan perkembangan keadaan dan kemaslahatan. Untuk ini cukuplah Al-Qur’an yang menjadi undang-undang umum dan prinsip asasi, agar supaya dapat dipergunakan pada setiap masa. Pada waktu lapang ada orang yang memisah undang-undang itu dengan memperhitungkan ada kemaslahatannya dalam batas-batas asas Al-Qur’an. Dalam hal ini tidak boleh bertabrakan dengan hukum juz-i.





BAB III

3.1  Kesimpulan

Dalam ushul fiqh, kita telah mengetahui bahwa Al-Qur’an adalah sumber hukum yang paling pertama dan utama. Dalam menyelesaikan segala permasalahan yang dialami umat Islam agar memperoleh kesejahteraan dunia akhirat, maka dari itu dalam setiap mengatsi persoaalan kita harus merujuk kepada Al-Qur’an dan as-Sunnah. Al-Qur’an di turunkan ke bumi agar menjadi petunjuk bagi setiap umat Islam, maka dari itu kita sebagai umat Islam wajib menjalankan apa yang diperintahkan di dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah serta menjauhi segala apapun yang dilarang didalam Al-Qur’an dan as-Sunnah. Dapatlah kita ketahui bahwa konsep “hukum” dalam Alquran, jauh lebih luas dari konsep hukum barat. Sebab,selain kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar manusia lain dalam masyarakat (syariah), meliputi juga hukum yang berkenaan dengan keyakinan dari sikap manusia terhadap lingkungnnya yang biasa disebut dengan akidah, akhlak atau moral. Karena al-Qur’an sebagai sumber hukum yang menyakut pada semua aspek kehidupan maka kita harus menanamkan nilai hukum di dalam Al-Qur’am pada kehidupan kita.

DAFTAR PUSTAKA

1.      Shidiq, Sapirudin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana,2011)
2.      Syekh Abdul Wahabkhallaf, Ilmu Usul Fikh, (Jakarta: Rineka Cipta,2005)
3.      Anwar,Syahrul, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bogor: Ghalia Indonesia,2010)
4.      Mohammad Daus Ali, Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo,2012)









[1] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih,  (Mesir: Maktabah al-Da’wah al-Islamiyah,tt),hlm 23
[2] Mahmud Syaltu, al-Islamu Aqidatun wa Syariatun, (Daar al-Qalam, 1966), Cet ke-3,hlm. 480
[3] Muhammad Abu Zahra, Ushul Fiqih, (Damaskus: Daar al-Fikr, tt), hlm.76
[4] Mukallaf adalah muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum). Seseorang berstatus mukallaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal.

Penelitian Sosiologi Sederhana Ku !

A.    PENDAHULUAN

1.1Latar Belakang Masalah

Masa remaja merupakan masa perubahan atau peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa, yang disertai dengan berbagai perubahan baik secara fisik, psikis, maupun secara sosial. Oleh karena itu pergaulan merupakan komponen penting dalam kehidupan karena dalam pergaulan remaja dapat menentukan jati dirinya.
Pada saat ini, pergaulan remaja di dunia banyak yang sudah sangat memprihatinkan. Itu akibat dari salahnya pergaulan yang mereka dapatkan dan juga kurangnya ilmu pengetahuan. Etika yang dimiliki remaja sudah banyak yang menyeleweng dari aturan. Salah satunya adalah masalah tentang rokok,
Jika kita melihat remaja pada saat ini. Tidak akan terlepas dari masalah rokok, Seakan jika kita melihat remaja sedang berkumpul dan bergaul dengan teman-temannya mereka tidak akan terlepas dari masalah rokok.
Oleh karena itu peneliti, ingin mengetahui lebih dalam. Kenapa saat remaja berkumpul selalu menghadirkan rokok di tengah-tengah mereka. Serta peneliti ini hadir atas keprihatianan penulis dengan adanya kebiasaan merokok di kalangan remaja dengan penulis mengangkat tema yang berjudul “ Rokok dalam pergaulan remaja di lingkungan Rt.005 Rw.03 Jagakarsa, Jakarta Selatan”.

1.2Perumusan Masalah

a)      Kenapa remaja di identikan dengan rokok ?
b)      Apakah pergaulan menjadi faktor utama anak remaja merokok ?
c)      Apakah anak remaja mengetahui bahaya rokok ?

1.3Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk melengkapi nilai ujian tengah semester (1), mata kuliah sosiologi agama. Dan memberi keterangan kepada masyarakat tentang faktor utama adanya kegiatan merokok di kalngan remaja.

B.    Metode Penelitian

Penulis meneliti dengan melihat keadaan sebenarnya yang berada pada lingkungan Rt.005/03 Jagakarsa, Jakarta Selatan. Serta peneliti melakukan beberapa wawancara mendalam dengan berbagai narasumber, untuk mengambil data yang ada di lapangan. Atau peneliti bisa dikatakan memakai metode Kualitatif.

C.     Temuan

Setelah peneliti melakukan wawancara mendalam terdahap berbagai narasumber, terdapat temuan yang beragam tetapi di penelitian ini kami dapat menemukan garis besar temuan. Hasil temuan peneliti akan dijelaskan dari tabel-tabel berikut ini :
A.    Faktor umum perokok
            Dari faktor umum ini, kita dapat melihat jelas bahwa remaja ini berumur kisaran 16 dan 18 tahun. Mereka semua sudah pernah merasakan apa itu merokok, dan mereka mulai merokok saat mulai jenjang sekolah SMP.
B.     Faktor Keluarga dan diri sendiri
Narasumber
Anggota Keluarga yg Merokok
Berapa banyak anda merokok / hari
Alasan pertama kali merokok
Ayah
Ibu
Adik
Kakak
< 3
< 6
Sebungkus

Taufiqurahman
x

x
x

x

Iseng
Ajie Chandika
x


x
x


Agar terlihat dewasa
Oky Pratama P
x
x



x

Agar lebih santai
Rachmat
x





x
Pensaran/Coba-coba
Arif Gunawan
x


x
x


Agar terlihat dewasa
Fahmi Hakim
x


x

x

Iseng





            Faktor keluarga dan diri sendiri mempunyai perannan yang penting dalam suatu kegiatan/ perilaku remaja. Dapat kita ketahui bahwa, para narasumber banyak merokok karena mereka melihat di keluarganya merokok. Intensitas rokok sudah agak tinggi, dilihat dari frekuensi banyaknya rokok mereka dalam satu hari. Dan alasan mereka di dominasi dengan pilihan agar terlihat dewasa dan dimulai karena iseng serta coba-coba.

C.     Faktor eksternal para perokok

            Faktor eksternal sangat mempunyai pengaruh yang sangat besar, karena kita mengetahui bahwa lingkungan sangat berpengaruh dalam pembentukan kebiasaan remaja. Dari data diatas mereka semua di pengaruhi oleh teman sepergaulan, serta cara mendapatkan rokok membeli dengan uang sendiri serta kegiatan merokok mereka saat keadaan stress.
Narasumber
Pertamakali yang mempengaruhi untuk merokok
Mendapat rokok dari mana
Keadaan yang membuat merokok
Taufiqurahman
Teman
Membeli Sendiri
Saat stress/ kesal
Ajie Chandika
Teman
Membeli sendiri
Saat santai/ iseng
Oky Pratama P
Teman
Membeli sendiri
Saat stress/ saat santai
Rachmat
Teman
Membeli sendiri
Saat stress
Arif Gunawan
Teman
Membeli sendiri
Saat merasa bosan
Fahmi Hakim
Teman
Membeli sendiri
Saat santai/iseng


Semua narasumber pernah merokok bersama dengan temannya, serta reaksi teman mereka ketika mengetahui narasumber merokok seakan tidak peduli . Serta ikut merokok, tetapi hanya satu narasumber yang dinasihati temannya. Dan teman semua narasumber pernah memberikan rokok kepada para narasumber.
Narasumber
Pernakah merokok bersama dengan temanmu
Tindakan temanmu ketika kamu merokok
Pernahkah temanmu memberikan rokok
Taufiqurahman
Pernah
Ikut-ikutan merokok
Pernah
Ajie Chandika
Pernah
Menasihati/menegur
Pernah
Oky Pratama P
Pernah
Meminta rokok
Pernah
Rachmat
Pernah
Tidak peduli/ cuek
Pernah
Arif Gunawan
Pernah
Tidak peduli/ cuek
Pernah
Fahmi Hakim
Pernah
Ikut-ikutan merokok
Pernah
 
D.    Faktor Kesehatan dan Hukum
Narasumber
Apakah rokok berbahaya bagi kesehatan
Berbahaya bagi kesehtan siapa
Sebarapa besar resiko orang lain di sekitar perokok
Apakah mengetahui peraturan tentang pelarangan merokok
Taufiqurahman
Ya
Perokok dan orang di sekitar perokok
Sama resikonya dengan perokok
Tahu
Ajie Chandika
Ya
Perokok itu sendiri
Lebih besar resikonya dari perokok
Tahu
Oky Pratama P
Ya
Perokok itu sendiri
Lebih besar resikonya dari perokok
Tahu
Rachmat
Ya
Orang di sekitar perokok tersebut
Lebih besar resikonya dari perokok
Tahu
Arif Gunawan
Ya
Perokok itu sendiri
Sama resikonya dengan perokok
Tahu
Fahmi Hakim
YA
Perokok dan orang di sekitar perokok
Lebih besar resikonya dari perokok
Tahu

            Jika kita melihat data yang terdapat diatas, kita tahu bahwa mereka sudah sangat sadar akan resiko merokok. Dan mereka tahu bahwa orang di sekitar mereka akan mendapat resiko dari asap rokok mereka. Serta mereka tahu ada peraturan yang mengatur tentang pelarangan merokok.



            D.        Kesimpulan

Setelah kita melihat tabel temuan di atas dapat kita ketahui bahwa banyak pengaruh yang mempengaruhi kenapa remaja di Rt.005/03 Jagakarsa Jakarta Selatan sangat diidentikan dengan rokok. Bukan hanya karena ke labilan dalam diri mereka tetapi juga menyontoh kebiasaan yang ada pada keluarga serta yang ada pada lingkungan rumah maupun sekolah.

Remaja diidentikan dengan rokok, karena saat mereka bergaul/ berkumpul selalu diselingi dengan merokok bersama – sama. Mereka merokok bukan hanya saat bersama-sama tetapi juga saat sendiri. Kami sebagi penulis menyimpulkan bahwa remaja di Rt.005/03 jagakarsa, Jakarta Selatan identik dengan rokok, karena dengan hasil pengamatan kami sendiri di lapangan.

Mereka berumur kisaran 16 – 18 tahun itu membuat mereka, sedang mencari jati diri serta mencari prilaku yang sesuai dengan mereka berdasarkan pengamatan di keluarga maupun di lingkungan pergaualan. Mereka memulai merokok sejak SMP atau saat  masa coba-coba serta intensitas merokok mereka dalam sehari terbilang sudah cukup besar. Prilaku merokok di pergaulan remaja Rt.005/03 Jagakarsa, Jakarta Selatan, di mulai dengan iseng karena melihat teman merokok.

Mereka ingin merasakan apa nikmatnya rokok, jika untuk masalah membeli rokok mereka rela menyisihkan uang untuk merokok sendiri atau dengan teman-temannya. Teman- teman semua narasumber adalah perokok lalu jika narasumber merokok mereka akan ikut merokok dengan narasumber. Entah itu dengan membeli rokok sendiri ataupun meminta rokok dengan narasumber.

Dari semua pembahasan di atas, disini kita melihat bahwa para remaja Rt.005/03 Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menegtahui bahwa rokok itu berbahaya untuk dirinya dan orang lain serta mereka tahu tentang adanya peraturan yang melarang merokok di tempat umum. Tetapi mereka tidak mempedulikan itu semua karen mereka merasa di lingkungan keluarga ataupun di lingkungan bermain / pergaulan mereka. Bahwa merokok adalah hal yang wajar dilakukan dan tidak ada yang memprotesnya.

Kesimpulannya adalah bahwa para remaja Rt.005/03 Jagakarsa Jakarta Selatan merokok di lingkungan pergaulan mereka. Karena mereka menganggap wajar, serta yang menjadi faktor utama dalam menjadikan seorang perokok selain dari keluarga yaitu lingkungan pergaulan di sekolah maupun dirumah.

E.     Daftar Pustaka

Kasiram, Mohamad, Metodelogi Penelitian Kulitatif – Kuantitatif ( Jakarta : UIN-Maliki Press, 2010 )
http://id.wikipedia.org/wiki/Remaja ( diambil jam 18.00 Tanggal 30-10-13 )
http://id.wikipedia.org/wiki/Rokok (diambil jam 18.00 Tanggal 30-10-13 )



Narasumber
Usia
Kelas
Jenis Kelamin
Taufiqurahman
16 Tahun
XII
Laki- Laki
Ajie Chandika
16 Tahun
XI
Laki- Laki
Oky Pratama P
16 Tahun
XI
Laki- Laki
Rachmat
18 Tahun
XII
Laki- Laki
Arif Gunawan
16 Tahun
XI
Laki- Laki
Fahmi Hakim
16 Tahun
XI
Laki- Laki

F.     Identitas Narasumber