PENDAHULUAN
3.1
Latar
Belakang
Kata ushul fiqh dapat dilihat dari dua aspek, yaitu ushul dan fiqh. Kata
ushul jamak dari kata ashal, secara etimologi diartiakan sebagai “fondasi”,
baik yang bersifat materi ataupun bukan. Adapun menurut istilah ashal mempunyai
beberapa arti berikut ini.
1.
Dalil,
yakni landasan hukum seperti pernyataan ulama ushul fiqh bahwa ashal dari
wajibnya shalat lima waktu adalah firman Allah SWT. Dan sunnah Rasul SAW.
2.
Qa’idah,
yaitu dasar atau pondasi sesuai dengan sabda Nabi:
Artinya : Islam didirikan
atas lima ushul
3.
Rajih,
yaitu yang terkuat, seperti dalam ungkapan para ushul fiqh
Ibnu Subki mendefinisikan ushul fiqh sebagai himpunan dalil-dalil secara
global. Jumhur ulama mendefinisikan ushul fiqh sebagai, himpunan kaidah norma
yang berfungsi sebagai alat penggalian syara dari dalil-dalilnya. Ibnu Humam
dari kalangan Ulama Hanafiyah mendefinisikan ushul fiqh sebagai pengetahuan
tentang kaidah-kaidah dan metode penggalian hukum syara mengenai perbuatan
manusia (amaliayah) dari dalil-dalil yang terperinci.
Menurut Imam al-Badawi, ilmu ushul fiqh adalah ilmu pengetahuan tentang
dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil tersebut dan keadaan
(persyaratan) orang yang menggunakannya. Sementara menurut Taju al-Din as-Subki
adalah himpunan dalil fiqh secara global. Menurut Khudairi Beik, yaitu himpunan
kaidah norma yang berfungsi sebagai alat penggali syara dari dalil-dalilnya.
3.2
Tujuan
Penulisan
1.
Menjelaskan
pengertian Al-Qur’an
2.
Menjelaskan
kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber hukum
3.
Menjelaskan
aspek-aspek hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an
BAB II
PEMBAHASAN
Al-Qur’an
A.
Pengertian Al-Quran
Ditinjau dari segi bahasa (etimologi) kata terambil dari kata . Penambahan
huruf alif dan nun berfungsi untuk menunjukan kesempurnaan. Makna
secara bahasa kata bukan sekedar
( ), tetapi bacaan yang
sempurna. Kata “bacaan” ini mengandung arti bahwa al-Qur’an merupakan sesuatu
yang selalu dibaca ( ). Hal
ini diperkuat oleh ayat al-Qur’an sebagai berikut :
17. Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di
dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya.18. apabila Kami telah selesai
membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu. (QS. Al-Qiyamah/75:17-18)
Secara terminologi ada beberapa definisi al-Qur’an yaitu :
a. Menurut Abdul Wahab Khallaf, al-Qur’an
ialah kalam Allah yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad melalui
Malaikat Jibril dengan lafadz berbahasa Arab dengan makna yang benar sebagai
hujah bagi Rasul, sebagai pedoman hidup, dianggap ibadah membacanya dan urutannya
dimulai dari surat al-Fatihah dan di akhiri oleh surat an-Nas serta dijamin
keasliannya.[1]
b. Menurut Mahmud Syaltu, al-Qur’an ialah
lafaz berbahasa Arab yang diturnkan kepada Nabi Muhammad SAW yang dinukil
sampai kepada kita secara mutawatir.[2]
c. Menurut Abu Zahra, al-Qur’an ialah
kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW berupa ayat pertama turun, yaitu
dan ayat yang
terakhir turun, yaitu .[3]
Berdasarkan kepada tiga definisi tersebut di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa al-Qur’an adalah: “Lafadz berbahsa Arab yang diturnkan kepada Nabi
Muhammad SAW, yang dinukilkan secara mutawatir, ditulis dalam mushaf dan
membacanya dianggap sebagai ibadah.
Al-Qur’an juga disebut sebagai mukjizat. Hal ini, mengandung arti bahwa
al-Qur’an memiliki keistimewaan luar biasa yang tidak dapat ditandingi oleh
manusia baik yang berhubungan deungan uslub
bahasannya, keindahan redaksinya atau jangkauan makna yang dikandungnya.
Al-Qur’an juga memiliki keautentukan dan keorisinilan yang terjamin dari mulai
ditrunkannya sampai sekarang. Hal ini ditegaskan langsung oleh Allah SWT.
9. Sesungguhnya Kami-lah yang
menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya[793]. (QS.al-Hijr/15:9)
[793]
Ayat ini memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al Quran
selama-lamanya.
B. Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum
Alquran adalah sumber hukum Islam pertama dan utama. Alquran adalah kitab
suci yang memuat (firman) Allah, Tuhan Yang Maha Esa, asli seperti yang
disamapaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai rasul-Nya
sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula- mula di Makkah
kemudian di Madinah untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam
hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia ini dan kebahagiaan di
akhirat kelak.
Mengapa kita katakan bahwa Alquraan adalah sumber pertama dan utama, dalam
menjalankan segala sesuatu urusan di dunia ini agar terciptanya kehidupan yang
sejahtera serta bahagia di akhirat . Mari kita lihat penjelasan di bawah ini
agar kita mengerti kedudukan alquraan sebagai sumber hukum.
Sumber hukum Islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum islam. Allah
telah menetukan sendiri sumber hukum (agama dan ajaran) Islam yang wajib diikuti
oleh setiap muslim. Menurut Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 59 :
59. Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian
jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada
Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.
Selain berdasarkan surat An-Nisa dapat juga dilihat lebih terperinci pada
percakapn Nabi Muhammad dengan sahabat Beliau Mu’az bin Jabal yang di dalam
kepustakaan terkenal dengan hadits Mu’az yaitu :
oleh Tirmidzi dalam Sunan-nya nomor 1327
dan 1328 dengan lafadh :
Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengutus
Mu’adz ke Yaman. Maka beliau bersabda : “Bagaimana engkau menghukum (sesuatu) ?”. Mu’adz menjawab : “Saya akan
menghukum dengan apa-apa yang terdapat dalam Kitabullah”. Beliau bersabda : “Apabila tidak terdapat dalam Kitabullah ?”. Mu’adz menjawab : “Maka (saya
akan menghukum) dengan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam”. Beliau
bersabda kembali : “Apabila tidak
terdapat dalam Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ?”. Mu’adz menjawab : “Saya akan
berijtihad dengan pikiran saya….
Dari hadis Mu’az bin jabal di atas, daptlah disimpulkan bahwa (a) sumber
hukum islam ada tiga, yaitu (1) Al-Qur’an (2) As-Sunnah, dan (3) akal pikiran
manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.
Ketiga sumber hukum Islam itu merupakan satu rangkaian kesatuan, dengan urutan
keutamaan seperti tercantum dalam kalimat tersebut di atas. Tidak boleh
dibalik. Jika kita lihat lebih baik maka kita dapat menyimpulkan beberapa hal
yaitu Al-Qur’an bukanlah kitab hukum yang memuat kaidah-kaidah hukum secara
lengkap tereperinci. Pada umumnya hanya memuat kaidah-kaidah hukum fundamental
yang harus dikaji dan dikembangkan oleh pikiran manusia yang memenuhi syarat
untuk diterapkan dalam masyarakat.
Muhammad Idris As-Syafi’i (767-820 M) yang terkenal dengan panggilan kehormatan
Imam Sayfi’i menyusun teori sumber-sumber hukum Islam dalam buku yang bernama
kitab al-Risala fi usul al Fiqh. Menurutnya sumber hukum Islam ada empat yaitu
(1) Al-Qur’an (2) As-Sunnah atau Al-Hadits, (3) Al-Ijma dan (4) Al-Qiyas.
Pendapat As-Syfi’i ini disandarkan pada Al-Qur’an surat An-Nisa (4) ayat 59.
Semua penjelasan di atas mengatakan bahwa, Al-Qur’an sebagai sumber pertama
dan utama di antara sumber hukum yang lainnya karena Allah SWT menurunkan
Al-Qur’an ke bumi ini mempunyai fungsi yaitu :
a)
Sebagai
Huda ( ) artinya petunjuk bagi
kehidupan umat sebagaimana di jelaskan dalam al-Qur’an:
2. Kitab[11] (Al Quran) ini tidak
ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa[12], (Qs.al-Baqarah/2:2)
[11] Tuhan menamakan Al Quran dengan Al kitab yang di
sini berarti yang ditulis, sebagai isyarat bahwa Al Quran diperintahkan untuk
ditulis.
[12] Takwa Yaitu memelihara diri dari siksaan Allah
dengan mengikuti segala perintah-perintah-Nya; dan menjauhi segala
larangan-larangan-Nya; tidak cukup diartikan dengan takut saja.
b)
Sebagai
Furqan ( ), artinya pembeda antara
yang baik dan yang buruk, yang halal dengan yang haram dan yang salah dengan
yang benar, yang indah dengan yang jelek serta yang boleh dilakukan dan yang
terlarang untuk dilakukan, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an suart
al-Baqarh/2 ayat 185:
185. (Beberapa hari yang
ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan
(permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan
mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena
itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan
itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak
hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu
mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya
yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
c)
Sebagai
Mauizhah ( ), artinya
pengajaran yang akan mebimbing manusia dalam kehidupannya untuk mendapatkan
kebahagiaan dunia dan akhirat. Terdapat dalam al-Qur’an surat Yunus/10 ayat 57:
57. Hai manusia, Sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu
dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta
rahmat bagi orang-orang yang beriman.
Maka, sudah sangat jelas bahwa kedudukan Al-Quran dalam sumber hukum Islam
adalah yang pertama dan yang paling utama.
C. Aspek – aspek Hukum yang Terdapat di Dalam
Al-Qur’an
Ada tiga aspek hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu :
1. Hukum i’tiqadiah yaitu yang
bersangkutan apa-apa yang diwajibkan kepada mukallaf[4]
tentang i’tiqadnya kepada Allah,Malaikatnya, Kitab-kitabnya, Rasul-rasulnya dan
hari akhirat.
2. Hukum Khulqiah, yaitu yang bersangkut
dengan apa yang diwajibkan kepada mukallaf, akan meningkatkan moral, budi
pekerti,adab sopan santun, dan menjauhkan diri dari sikap yang tercela.
3. Hukum amaliah yaitu yang bersangkutan
dengan apa yang bersumber dari perkataan, perbuatan, perjanjian dan segala
macam tindakan. Macam yang ketiga ini, fik-hul Qur’an yaitu maksud menyampaikan
kepadanya itu ialah dengan ilmu ushul fiqih.
Hukum amaliah itu dalam Al-Qur’an, mengatur dua macam hal. Pertama, hukum
ibadat, sembahyang, puasa, zakat, haji, nazar, sumpah, dan lain-lain ibadat
yang bertujuan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Kedua, hukum
mu’amalat, tentang perjanjia, segala macam tindakan, hukuman kejahatan dan
lain-lain. Yaitu selain yang termasuk ibadat. Bertujuan mengatur hubungan
mukallaf, antara satu sama lain. Sama saja, apakah yang mereka itu pribadi,
atau masyarakat, atau bangsa-bangsa. Hukum yang dikembalikan kepada ibadat,
dinamakan dalam istilah syar’i, hukum mu’amalat. Adapun dalam istilah sekarang,
hukum mu’amalah itu bermacam-macam, menurut apa yang bersangkutan dengannya,
dan apa yang dituju dengannya terhadap bermacam-macam hal.
Pertama, hukum awatul syahsyiah, yaitu yang bersangkutan dengan keluarga.
Yang dimaksud ialah mengatur hubungan suami isteri dan karib krabat. Dalilnya
dalam Al-Qur’an, ada kira-kira tujuh puluh ayat
Kedua, hukum mahduniah, yaitu yang bersangkutan dengan mu’amalah pribadi,
tukar-menukar dalam jual-beli, upah-mengupah, rungguan, jaminan, perkonsian.
Bertujuan mengatur hubungan pribadi yang bersangkutan dengan harta benda.
Ketiga, hukum jina-iah, yaitu yang bersangkutan dengan apa yang bersumber
dari mukallaf tentang kejahatan, dan apa yang sepatutnya menerima sanksi
hukuman. Tujuannya ialah memelihara kehidupan orang, hartanya, nama baiknya dan
hak-haknya. Begitu juga membatasi hubungan harta yang diambil dengan orang yang
melakukan kejahatn dan masyarakat luas. Dalilnya dalam Al-Qur’an ada kira-kira
tiga puluh ayat.
Keempat, hukum murafi’at, yaitu yang bersangkuatn dengan hukum, saksi dan
sumpah. Tujuannya ialah mengatur keberanian untuk mewujudkan keadilan di antara
orang banyak. Dalilnya dalam Al-Qur’an ada kira-kira tiga belas ayat.
Kelima, hukum dusturiah, yaitu yang bersangkut dengan peraturan hukum dan
asal-usulnya. Tujuannya ialah untuk membatasi hubungan pemerintah dengan warga
negara. Menetapkan hak-hak pribadi dan masyarkat. Dalilnya dalam AL-Qur’an ada
kira-kira sepuluh buah.
Keenam, hukum dauliyah, yaitu yang bersangkutan dengan pergaulan negara
Islam dengan yang bukan Islam. Dan pergaulan orang yang bukan muslim di dalam
negara Islam. Tujuannya yaitu membatasi hubungan negara Islam dengan
negara-negara lain diwaktu damai dan waktu perang. Membatasi hubungan Muslim
dengan yang bukan Muslim dalam negara Islam. Dalillnya dalam AL-Qur’an ada
kira-kira dua puluh lima ayat.
Tujuh, hukum iqtishadiah, wal maliah, yaitu yang bersangkutan dengan hak
orang meminta dan yang diharamkan dalam hal harta kekayaan. Mengatur pemasukan
dan pengeluaran. Tujuannya ialah mengatur yang menyangkut harta antara orang
kaya dan orang miskin. Antara negara dan perorangan Dalillnya dalam Al-Qur’an
ada kira-kira sepuluh ayat.
Dari ayat-ayat yang menetapkan hukum dala Al-Qur’an, maka jelaslah bahwa
hukum-hukumnya itu terperinci dalam masalah ibadah. Setelah itu menyusul
perihal perorangan dan waris mewaris. Kebanyakan hukum-hukum semacam ini
ta’budi (sudah ditetapkan oleh Tuhan). Bukan bergerak dlama lapangan akal. Dan
tidak berkembang dalam segala bentuk perkembangan.
Adapun selain dari ibadat,ada pula hukum-hukum yang mengatur hal-ikhwal
perorangan yaitu maduniah,jina-iah,dusturiah,dauliah dan iqtishadiah. Dalam hal
ini hukum itu merupakan undang – undang umum dan prinsip asasi. Tidak
dikemukakan untuk diuraikan panjang lebar secara terperinci, kecuali jarang
terjadi. Karena hukum ini bekembang dengan perkembangan keadaan dan
kemaslahatan. Untuk ini cukuplah Al-Qur’an yang menjadi undang-undang umum dan
prinsip asasi, agar supaya dapat dipergunakan pada setiap masa. Pada waktu
lapang ada orang yang memisah undang-undang itu dengan memperhitungkan ada kemaslahatannya
dalam batas-batas asas Al-Qur’an. Dalam hal ini tidak boleh bertabrakan dengan
hukum juz-i.
BAB III
3.1
Kesimpulan
Dalam ushul fiqh, kita telah mengetahui bahwa Al-Qur’an adalah sumber hukum
yang paling pertama dan utama. Dalam menyelesaikan segala permasalahan yang
dialami umat Islam agar memperoleh kesejahteraan dunia akhirat, maka dari itu
dalam setiap mengatsi persoaalan kita harus merujuk kepada Al-Qur’an dan
as-Sunnah. Al-Qur’an di turunkan ke bumi agar menjadi petunjuk bagi setiap umat
Islam, maka dari itu kita sebagai umat Islam wajib menjalankan apa yang
diperintahkan di dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah serta menjauhi segala apapun
yang dilarang didalam Al-Qur’an dan as-Sunnah. Dapatlah kita ketahui bahwa
konsep “hukum” dalam Alquran, jauh lebih luas dari konsep hukum barat. Sebab,selain
kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar manusia lain dalam masyarakat
(syariah), meliputi juga hukum yang berkenaan dengan keyakinan dari sikap
manusia terhadap lingkungnnya yang biasa disebut dengan akidah, akhlak atau
moral. Karena al-Qur’an sebagai sumber hukum yang menyakut pada semua aspek
kehidupan maka kita harus menanamkan nilai hukum di dalam Al-Qur’am pada
kehidupan kita.
DAFTAR PUSTAKA
1. Shidiq, Sapirudin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana,2011)
2. Syekh Abdul Wahabkhallaf, Ilmu Usul Fikh, (Jakarta: Rineka
Cipta,2005)
3. Anwar,Syahrul, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bogor: Ghalia Indonesia,2010)
4. Mohammad Daus Ali, Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo,2012)
0 komentar:
Posting Komentar